Partai Idaman Tak Lolos dalam Sidang Adjudikasi di Bawaslu

partai-idaman-tak-lolos
partai-idaman-tak-lolos (Foto : )
Partai Idaman dengan Ketua Umum Rhoma Irama dinyatakan tidak lolos sebagai  peserta Pemilu 2019 dalam sidang sengketa di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Senin  sore (5/3).Sidang adjudikasi sengketa Pemilu 2019 dilaksanakan di Kantor Bawaslu Pusat di Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Senin sore. Hadir sebagai pemohon dari tiga partai, yakni Partai Idaman, Parsindo dan Partai Rakyat. Putusan sidang, ketiga parpol ini diputuskan tidak lolos mengikuti Pemilu 2019. Bawaslu beralasan Partai Idaman pernah mengajukan permasalahan yang sama dan dijatuhkan putusan yang sama pula.Anggota Bawaslu M. Afifudin mengatakan bahwa pemohon tidak bisa membuktikan keabsahan dokumen persyaratan sebagai parpol." Yang menyatakan bahwa permohonan pemohon ditolak dengan pertimbangkan  tidak dapat membuktikan keterpenuhan dan atau keabsahan dokumen persyaratan untuk menjadi partai politik, “ ujar M. Afifudin.Menanggapi keputusan ini, Sekjen Partai Idaman Ramdhansyah akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sedangkan Partai Parsindo dan Partai Rakyat belum memutuskan langkah selanjutnya terkait upaya ke PTUN.Sebelumnya Partai Parsindo dan Partai Rakyat juga pernah menguji ke Bawaslu, namun Bawaslu menolak dan memenangkan KPU, sehingga tidak membutuhkan penelitian administrasi ulang.Demikian laporan Cendono Mulian dari Jakarta.