Partai Golkar Sambut Baik Aturan KPU Terkait Transparansi Dana Peserta Pemilu

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto Sambut Baik Aturan KPU Soal Transparansi Dana Kampanye
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto Sambut Baik Aturan KPU Soal Transparansi Dana Kampanye (Foto : )
www.antvklik.com
- Partai Golkar menyambut baik aturan Komisi Pemilihan Umum terkait transparansi dana peserta pemilu. Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menyatakan partainya akan terbuka mengenai dana yang dimiliki dan juga penggunaannya.Dana kampanye bukan sekedar besaran dan penggunaannya saja yang sudah diatur dalam Undang-Undang Pemilu, namun kewajiban bagi partai peserta pemilu untuk melaporkan dana kampanyenya. Hal tersebut disampaikan Airlangga Hartarto usai menutup workshop dan bimbingan teknis bagi para caleg DPR dan DPD Provinsi Partai Golkar di Hotel Bidakara Jakarta Selatan, Sabtu (15/9).Menurut Airlangga, sistem dana kampanye adalah hal yang positif yang menunjukkan akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemilu.  “Terkait dengan dana pelaporan dana kampanye ini sesuatu yang positif dan bagus untuk menunjukkan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemilu dan transparansi. Bukan hanya mengikat bagi partai politik, tapi juga bagi para caleg sehingga dana kampanye jelas pertanggungjawabannya,” tegas Airlangga.Sistem dana kampanye juga bagian dari upaya preventif pengelolaan dana kampanye sehingga mencegah tindakan korupsi. Dalam workshop selama 3 hari ini semua kader dan caleg dibekali pemahaman yang sama tentang pertanggungjawaban dan pengelolaan dana kampanye.Berdasarkan undang-undang terdapat tiga jenis laporan dana kampanye. Pertama, laporan dana awal dana kampanye, kedua laporan sumbangan dana kampanye dan ketiga laporan akhir dana kampanye.Laporan awal kampanye disertai dengan laporan sumbangan dana kampanye diserahkan ke KPU paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan kampanye pada 22 September 2018. Untuk laporan akhir sana kampanye diserahkan ke KPU satu hari setelah masa kampanye, yaitu 14 April 2019.
Peliput: Ahmad Dedi Junaidi