Motor Gede Bodong dan STNK Palsu Disita Polisi

MOGE BOGONG
MOGE BOGONG (Foto : )
www.antvklik.com -Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkap sindikat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu khusus motor gede atau moge. Sebanyak 26 motor gede dengan kapasitas 500 hingga 1500 cc dan tiga mobil mewah disita oleh pihak kepolisian. Dari lima pelaku, tiga pelaku sudah berhasil ditangkap, sementara dua pelaku lain masih buron. Dalam kasus ini polisi juga menyita ribuan STNK palsu dan alat pembuat STNK tersebut.[embed]https://youtu.be/Bzomb8k4kY4[/embed]Dari pengungkapan tersebut, tiga tersangka berhasil ditangkap yakni UHS sebagai pembuat STNK yang ditangkap di kawasan Jakarta Timur. Sebelumnya ditangkap EH bertindak sebagai perantara dan marketing, yang mengaku kenal pihak kepolisian, dan seorang lagi SJ yang menjadi calo dari pihak pemilik moge. Melalui SJ inilah para pemilik motor gede mengurusi surat-surat moge dengan harga antara Rp5 juta hinggaRp7 juta.Menurut Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Agung Budi Maryoto, komplotan ini terungkap bermula dari laporan warga dan juga Club HDCI Bandung, dan semua barang bukti disita di Kota Bandung, namun tidak termasuk kelompok HDCI.“Semua moge ini adalah bodong dan STNK nya palsu. Sejauh ini masih dikembangkan, apakah pemilik motor menjadi tersangka, karena mengetahui surat motor palsu atau bisa juga menjadi korban, tetapi pemilik akan diperiksa semua,” ujar Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Agung Budi Maryoto. Polisi masih mendalami kasus motor gede bodong ini, karena dari surat-surat palsu yang disita juga banyak beredar di seluruh Indonesia termasuk di wilayah Bali dan Sumatera. Laporan John Hendra dari Bandung, Jawa Barat.