Mobil Gak di Garasi? Derek!

mobil diderek
mobil diderek (Foto : )
www.antvklik.com -
  Warga Jakarta yang tak punya garasi tapi punya mobil dan memakirkannya di jalan, siap-siap bakal merogoh uang lebih banyak untuk menebus mobilnya. Pemprov DKI akan menderek mobil yang di parkir sembarangan di bahu jalan.Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat telah meminta Dinas Perhubungan DKI mensosialisasikan aturan wajib punya garasi bagi pemilik mobil. Aturan mengenai garasi tertuang dalam Perda Nomor 5 Tahun 2014."Pada Dishub untuk mensosialisasikan Perda nomer 5 tahun 2014 tentang penataan lalu lintas di Jakarta. Salah satunya tentang kewajiban bagi yang punya kendaraan roda empat itu sanggup menyediakan garasi," kata Djarot di Balai Kota.Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansah mengatakan hukuman derek bagi pemilik yang tak punya garasi akan diterapkan juga di pemukiman penduduk. "Sebenarnya tidak boleh dapat STNK (mobil yang tak ada garasinya). Tapi kalau seumpamanya dipaksa sekarang dia dapat STNK, begitu diparkirkan di badan jalan itu harus kita derek," kata Kepala Dishub Andri Yansyah.Andri menyebut hukuman derek untuk mobil tersebut juga akan diterapkan di permukiman warga. Menurut Andri, Dishub sudah sering menderek mobil di depan rumah-rumah warga. "Kalau sanksi dari sekarang juga sudah berlaku, itu yang diprotes kenapa di permukiman diderek. Saya bilang ini punya siapa mobilnya, 'Punya saya Pak'. Jalannya punya siapa, 'punya negara Pak'. Negara yang ngatur pakai Perda," jelasnya.Demikian Laporan Erlang Purbaya dari Jakarta