Mercedez Maut Solo, Berkas Perkara Pengusaha Tajir Iwan Dilimpahkan

pengemudi Mercedez sebagai tersangka pembunuhan
pengemudi Mercedez sebagai tersangka pembunuhan (Foto : )
www.antvklik.com- Berkas penyidikan kasus mercedes maut, dengan tersangka Iwan Andranacus, 40 tahun, pengusaha tajir asal Solo, Jawa Tengah, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surakarta, kepolisian berharap berkas tahap pertama ini dapat dinyatakan lengkap atau  P-21, sehingga pelimpahan berkas tahap kedua akan segera dikirimkan dan segera dapat dilakukan penuntutan.Dalam kasus mercedes maut, polisi memeriksa sekitar 17 saksi , termasuk diantaranya 2 saksi ahli, penyidik  mengungkap sejumlah fakta dan data penyidikan untuk membuktikan perbuatan tersangka, yang diduga kuat mengandung unsur pidana pembunuhan.Melalui beberapa kali gelar perkara, penyidik akhirnya menjerat tersangka kasus mercedes maut dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan 351 tentang perbuatan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia,Menurut Kapolresta Solo, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo, dua pekan penyidikan berlangsung, berkas tahap pertama  telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surakarta, “ Kami berharap segera P-21 sehingga akan segera disusulkan dengan berkas tahap kedua untuk segera dilakukan penuntutan,”kata Kombes Pol Ribut Hari Wibowo.Penyidik optimis, dalam pemeriksaan kejaksaan tidak akan ada hambatan berarti , mengingat semua fakta, bukti  dan data data penyidikan mampu diberikan oleh penyidikan dalam berkas penyidikan.Sementara itu pengacara keluarga korban Sigit N Sudibyanto, mengaku kecewa dengan proses penyidikan  kasus kasus mercedes maut yang dilakukan kepolisian. Ada dua hal yang disampaikan, pertama terkait pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider pasal 351 kuhp terkait perbuatan yang menyebabkan orang lain meninggal. “Penyidik perlu menimbangkan pasal 340 KUHP  tentang pembunuhan berencana, karena ada unsur unsur yang kuat terkait perbuatan tersangka,”kata Sigit N Sudibyanto.Yang kedua, pihak penyidik dalam proses penyidikan kasus kasus mercedes maut tidak pernah melibatkan kuasa hukum keluarga korban. penyidik cenderung berjalan sendiri tidak ada koordinasi dengan kuasa hukum keluarga korban, yang terus melakukan pengawalan jalannya kasus ini. bahkan, saat rekontruksi kuasa hukum datang secara spontan.Kronologi Kejadian
Kronologi insiden kasus mercedes maut ini bermula ketika Iwan dan ketiga temannya makan siang di sebuah rumah makan di Solo. Setelah itu, mereka yang menumpangi mobil Mercy berniat pulang ke kediaman Iwan di kawasan Jalan Menteri Supeno, Solo.Iwan yang mengendarai mobil mengambil rute melewati Pasar Nongko. Sampai di bangjo (lampu merah) Jalan RM Said setelah pasar, mereka cekcok dengan pemotor Eko Prasetio karena mobil Mercy dianggap menghalangi motor Eko. Sampai-sampai Eko menendang mobil tersebut.
Tak hanya cekcok, di sini juga terjadi insiden lain. Salah satu teman Iwan turun dari mobil dan memukul helm Eko.Ketegangan mereda saat mobil dan motor melaju ke arah yang berbeda. Mobil Mercy yang dikemudikan Iwan melanjutkan perjalanan. Ketiga teman Iwan itu pun dibawa pulang ke rumahnya. Eko ternyata datang lagi dan mendekati mobil Iwan yang diparkir di pinggir jalan. Eko, menendang bagian mobil tersebut. Merasa tidak terima, Iwan lantas mengejar Eko menggunakan mobil sendirian. Akhirnya sampai di Jalan KS Tubun atau samping Polresta Solo, Iwan menabrakkan mobilnya ke motor Eko. Akibatnya Eko terpental dan terseret sejauh 13 meter. Akibat luka parah, Eko meninggal di lokasi kejadian.
Laporan Effendy Rois melaporkan dari Solo