Majelis Hakim Vonis Mati Dua Pelaku Perampokan Pulomas Satu Pelaku Di Hukum Seumur Hidup

Majelis Hakim Vonis Mati Dua Pelaku Perampokan Pulomas Satu Pelaku Di Hukum Seumur Hidup
Majelis Hakim Vonis Mati Dua Pelaku Perampokan Pulomas Satu Pelaku Di Hukum Seumur Hidup (Foto : )
www.antvklik.com
- Pengadilan Negeri Jakarta Timur akhirnya memvonis tiga terdakwa perampokan disertai pembunuhan yang menewaskan enam orang penghuni rumah mewah milik Dodi Triono di kawasan Pulomas, Jakarta Timur, Selasa siang.Dalam vonis yang dibacakan, terdakwa Ridwan Sitorus alias Yus Pane serta terdakwa Erwin Situmorang dijatuhi hukuman pidana mati. Sementara terdakwa Alvin Sinaga di jatuhi hukuman seumur hidup. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur , Hakim Gede Ariawan, Selasa siang menggelar sidang vonis terhadap tiga terdakwa perampokan disertai pembunuhan yang menewaskan enam orang penghuni rumah mewah di kawasan Pulomas, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.Dalam dakwaan yang di bacakan, Majelis Hakim berpendapat jika tiga terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana yang di dakwa kan jaksa penuntut umum terhadap tiga terdakwa.Majelis Hakim juga berpendapat tak ada hal hal yang meringankan terhadap terdakwa, karena terdakwa sudah berulang kali melakukan tindak kejahatan.Dalam vonis yang dibacakan, terdakwa Ridwan Sitorus alias Yus Pane serta terdakwa Erwin Situmorang dijatuhi hukuman pidana mati.Sementara terdakwa Alvin Sinaga dijatuhi hukuman seumur hidup.Amudi Sidabutar kuasa hukum terdakwa menanggapi vonis yang dijatuhkan hakim, ia mengatakan keberatan atas vonis tersebut, dirinya juga mengatakan akan melakukan banding.Sementara itu, di lain sisi, Jaksa Penuntut Umum Zulkifli menilai vonis yang di jatuhkan kepada ketiga terdakwa sudah tepat.Usai divonis, ketiga terdakwa langsung di giring ke mobil tahanan untuk kembali di bawa ke Rutan Cipinang.Demikian Laporan Simon Tobing Dari Jakarta.