Mahasiswa Berprofesi Mucikari Online Dibekuk Polisi

mahasiswa
mahasiswa (Foto : )

www.antvklik.com - Mahasiswa yang berprofesi sebagai mucikari prostitusi online dibekuk petugas unit perlindungan perempuan dan anak Polres Metro Bekasi Kota, Senin siang (19/2). Pelaku membuka layanan grup melalui media sosial Facebook, dan mencari pria hidung belang untuk bertransaksi seksual dengan wanita muda dan dewasa yang di dapat juga dari media sosial tersebut. Untuk sekali kencan, pelaku membandrol dengan harga Rp. 1.500.000, termasuk biaya hotel. Pelaku

berinial RHH, berstastus sebagai mahasiswa di perguruan tinggi swasta. Di bekuk petugas di sebuah hotel Phonix, di jalan Kalimalang, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi. Kasus protistusi online dengan media sosial Facebook, terungkap berdasarkan laporan masyarakat yang curiga dengan gerak gerik pelaku yang sering keluar masuk hotel dan berganti-ganti pasangan.

Setelah di selidiki ternyata benar saja, pelaku merupakan mucikari yang sedang mengantarkan 2 wanita muda yang bernama Karlina dan Kartini, kepada pria hidung belang yang sudah menunggu di hotel. Pelaku mengaku, pekerjaan sebagai mucikari sangat menjanjikan dan baru di lakukannya selama 6 bulan. 

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan 3 unit hp, dan uang tunai Rp. 3.300.000, hasil bertransaksi prostitusi online. Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan tindak pidana perdagangan orang pasal 2 ayat 1, uu no. 21 tahun 2007. Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Makhsanuddin Kurniawan, Bekasi