Kronologis Penangkapan Artis Fakhrie Albar

fachri albar
fachri albar (Foto : )
www.antvklik.com - Satuan reserse Narkoba Polisi Resort Jakarta Selatan berhasil menangkap satu artis pengguna narkoba, dia adalah Fakhrie Albar, anak musisi senior Achmad Albar.Fakhrie Albar ditangkap dirumahnya di jalan Cirendeu, Tanggerang Selatan hari rabu 14/2/ sekitar jam 6 pagi berkat laporan warga sekitar, bahwa dirumah Fakhrie sering jadi ajang pesta narkoba."jadi ini murni dari laporan warga dari system online kita ya sekitar 3 bulan lalu sehingga anggota satresnarkoba Polres Jak-Sel ini melakukan pemantauan terus menerus dan tadi pagi kita yakini bahwasannya ada barang bukti di dalam rumah tersangka", Ucap Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto Saat gelar rillis.Selama 3 bulan lamanya Satuan Reserse Narkoba Polisi Resort Jakarta Selatan mengintai, akhirnya membuahkan hasil, saat penggeledahan dirumah Fakhrie Albar kedapatan barang bukti berupa satu klip narkoba jenis sabu seberat 0,8 gram, lintingan ganja bekas pakai, 13 obat psikotropika jenis dumolid dan kaplet, serta banyak alat hisap bong.Saat penangkapan tersangka Fakhrie Albar tidak melakukan perlawanan terhadap anggota polisi yang menggeledah, dan ini kronologis yang diceritakan oleh Kapolres Jakarta Selatan."jadi tadi pagi tuh diketok oleh petugas didampingi oleh 3 orang satpam, ini diterima baik-baik, kemudian kita sampaikan maksud dan tujuan Satresnarkoba yang akan melakukan penggeledahan dengan diawasi atau ditemani oleh 3 orang saksi dari security tersebut", jelas Mardiaz.Lanjut Kapolres, "jadi ada ruangan dilantai 1 yang dimana diruangan tersebut terdapat barang bukti berserakan", ucap Mardiaz. Fakhrie tak sendiri saat anggota polisi menggeledah rumahnya, disitu ada Renata istri Fakhrie serta anaknya."jadi pada saat dilakukan penggerebekan ini tersangka ada istri dan anaknya yang masih kecil, tersangka ini juga baru bangun tidur ketika dilakukan penggerebekan", ujar Mardiaz.Tak bisa berkutik lagi, bahwa barang bukti narkoba ditemukan di rumah Fakhrie Albar, dirinyapun mengakui barang bukti yang ditemukan memang milik Fakhrie Albar."yang bersangkutan juga sudah mengakui bahwasannya barang bukti ini yang ditemukan disatu kamar dirumahnya itu adalaha milik tersangka", tutur MardiazUntuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Fakhire Albar dijerat dengan pasal 112 sub 111 tentang penyalahgunaan narkoba ancaman kurungan penjara paling sedikit 4 tahun paling lama 12 tahun.Laporan Sudarmanto dan Handy Febrian dari Jakarta