KPU: DCT Anggota DPR, DPD, dan Pasangan Calon Peserta Pilpres 2019

KPU
KPU (Foto : )
PENETAPAN DAFTAR CALON TETAP ANGGOTA DPR, DPD, DAN PASANGAN CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2019Siaran Pers - Sesuai tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Serentak tahun 2019 dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan tahapan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, serta Penetapan dan Pengumuman Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2019.Pada tanggal 20 September 2018, KPU RI telah melaksanakan rapat pleno untuk menetapkan DCT Anggota DPR, DPD, dan Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2019.Hasil rapat pleno KPU RI menetapkan bahwa 2 (dua) pasangan calon (paslon) yang telah mendaftar di KPU, yaitu Ir. H. Joko Widodo dan Prof. Dr. (H.C) K.H. Ma’ruf Amin, serta H. Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno, dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019. Penetapan dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 1131/PL.02.2Kpt/06/IX/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019, tanggal 20 September 2018.Selain itu, KPU RI juga menetapkan DCT Anggota DPR sebanyak 7968 calon dalam Keputusan KPU RI Nomor 1129/PL.01.4-Kpt/06/IX/2018 tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPR RI Pemilu Tahun 2019, tanggal 20 September 2018, dengan rincian sebagai berikut:
daftar caleg 111
Sedangkan untuk DCT Anggota DPD ditetapkan sebanyak 807 orang, di 34 daerah pemilihan yang dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD RI Tahun 2019: daftar calon lagi 2daftar calon lagi 22 KPU menyampaikan Keputusan Penetapan Pasangan Capres dan Cawapres kepada Polri. Selanjutnya Polri mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melakukan pengamanan dan pengawalan kepada paslon, sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Keppres Nomor 31 Tahun 2004 tentang Pengamanan dan Pengawalan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.