KPK Tetapkan Walikota Malang Non Aktif Sebagai Tersangka

basaria panjaitan
basaria panjaitan (Foto : )
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Walikota Malang non aktif, Mochamad Anton dan 18 anggota DPRD Kota Malang, Jawa Timur, sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap. Diduga total jumlah suap walikota Malang kepada Ketua dan anggota DPRD Rp 700 juta untuk pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan.Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan, Walikota Malang non aktif Mochamad Anton ditetapkan tersangka dan diduga melakukan penyuapan Senilai Rp 700 juta kepada anggota DPRD  Kota Malang, setelah KPK  menggeladah rumah pribadi Anton. Usai memeriksa semua berkas yang disita dari rumah Anton, KPK menyatakan ada dugaan suap kepada Ketua DPRD dan anggota DPRD Kota Malang periode 2014 - 2019 terkait APBD perubahan 2015.Kasus penyuapan ini merupakan pengembangan setelah KPK  terlebih dahulu menetapkan tersangka Ketua DPRD Kota Malang, Arief Wicaksono dan Kadis Pekerjaan Umum, Jarot Edy sebagai tersangka." Diduga unsur Pimpinan dan Anggota DPRD menerima pembagian fee dari total fee yang diterima oleh tersangka sebesar Rp 700 juta dari tersangka YES, Diduga Rp600 juta dari yang dlterima MAW tersebut kemudian didistribusikan pada sejumlah Anggota DPRD Kota Malang, “ ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan. Nah bagaimana nasib Kota Malang, hampir separuh anggota DPRD telah ditetapkan sebagai tersangka?  Laporan Cendono Mulian dan Erfin Yunizar dari Jakarta.