Praperadilan Setya Novanto, KPK Minta Waktu 3 Minggu

KPK
KPK (Foto : )
www.antvklik.com
- Adu cerdik dan strategi antara KPK dan Setya Novanto terus terjadi. Saat dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kemarin, Setya Novanto mangkir dan beralasan gula darahnya naik setelah berolahraga sehari sebelumnya.  Banyak kalangan menilai mangkirnya Tersangka kasus E-KTP tersebut merupakan cara untuk menghindari pemeriksaan sambil menunggu hasil Praperadilan yang seharusnya digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.Hakim tunggal Cepy Iskandar akhirnya menunda sidang  sampai 20 September mendatang. Penundaan itu dilakukan atas permintaan termohon Komisi Pemeriksaan Korupsi dengan alasan untuk melengkapi berkas. Sementara dalam sidang perdana ini, pihak pemohon Setya Novanto tidak hadir dengan alasan sakit dan hanya diwakili tim kuasa hukumnya.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka. Ketua Umum Partai Golkar itu diduga terlibat dalam korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). KPK menetapkan Setya Novanto  sebagai tersangka, pada Senin (17/7/2017). Novanto diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan. Novanto diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.Novanto disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa KPK sebelumnya meyakini adanya peran Setya Novanto dalam korupsi proyek e-KTP. Jaksa yakin tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu dilakukan bersama-sama Setya Novanto.dari Jakarta Helena Sienca Melaporkan