Korupsi E-KTP, KPK Periksa Sejumlah Anggota DPR, Bamsoet Tak Hadir

anggota DPR Diperiksa
anggota DPR Diperiksa (Foto : )
Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil  sejumlah anggota DPR_RI termasuk Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soesatyo untuk diperiksa terkait dalam kasus dugaan korupsi E-KTP pada Senin (4/6/2018). Namun pria yang akrab disapa Bamsoet itu, tidak bisa hadir memenuhi panggilan KPK karena ada beberapa kegiatan DPR yang harus dihadiri.Selain Bamsoet, ternyata KPK juga memeriksa rekan Bamsoet yang lainnya berkaitan dengan penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP. Total ada 4 orang, baik anggota dewan aktif maupun mantan anggota DPR yang dipanggil sebagai saksi.Mereka adalah Agun Gunandjar Sudarsa (anggota Komisi III DPR), Melchias Marcus Mekeng (mantan Ketua Banggar DPR), Mirwan Amir (mantan Wakil Ketua Banggar DPR), dan Khatibul Umam Wiranu (mantan anggota Komisi II DPR). Keempatnya hadir hampir bersamaan di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (4/6/2018).Salah satu yang diperiksa yakni mantan Anggota DPR dari Partai Demokrat Mirwan Amir mengaku, dirinya dimintai keterangan soal APBN, selain itu ia ditanya soal pengetahuannya terkait tersangka kasus KTP-el yang baru yakni Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung."Ya hanya seperti ini, hanya pembahasan APBN. Lantas kenal sama Pak Irvanto, sama Made Oka. Semuanya saya enggak kenal. Hanya itu aja," ujarnya setelah diperiksa kurang lebih dua jam di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/6/2018)Menurut Mirwan, selama menjadi anggota Bandan Anggaran DPR, dia tidak pernah membahas soal pengadaan KTP-el."Ya saya kan di Badan Anggaran kita membahas postur APBN. Jadi kita tidak pernah membahas tentang KTP-el itu aja," lanjutnya.Selain itu Mirwan mengatakan Badan Anggaran tidak ikut campur terkait pembahasan pelolosan anggaran pengadaan  korupsi E-KTP sebesar Rp 5,9 triliun itu.Dalam kasus korupsi E-KTP ini, Agun Gunandjar Sudarsa, Melchias Marcus Mekeng, Mirwan Amir, dan Khatibul Umam Wiranu diperiksa sebagai saksi. Sebelumnya beberapa anggotra DPR lainnya, termasuk Setya Novanto telah divonis karena melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 Laporan Restu Wulandari dan Emzy Ardiwinata dari Jakarta