Jemaah Tuntut Kembalikan Uang

firs travel umroh
firs travel umroh (Foto : )
www.antvklik.com -
Jemaah umroh dan haji yang menjadi korban penipuan agen pemberangkatan First Travel, meminta kepada pihak First Travel agar mengembalikan uang jemaah. Tidak hanya itu, para korban juga meminta kepada pihak kepolisian untuk menyita aset aset milik First Travel.Sebanyak 25 miliar rupiah, uang milik jemaah yang menjadi korban agen pemberangkatan haji dan umroh, First Travel, secepatnya agat dikembalikan ke pemilik. Karena para korban menuntut kepada First Travel agar mengembalikan uang milik mereka. Serta menyita aset aset milik agen perjalanan umroh dan haji tersebut. kasus perdata ini, agar terus berjalan hingga ke ranah pengadilan.  Hal ini dikatakan kuasa hukum jemaah First Travel, Luthfi Yazid ,ketika ditemui dikawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis siang.Kasus penipuan ini, kini sedang ditangani Bareskrim Mabes Polri. Kepolisian sendiri, telah menangkap yang diduga salah seorang pemilik First Travel.Penyidik Dit Tipikum Bareskim Polri, telah melakukan penangkapan terhdap saudara A.N Andika Surachman dan saudari Anniesa Desvitasari Hasibuan ( suami istri ) yang merupakan Dirut dan Direktur PT First anugrah karya wisata ( penyelenggara perjalanan ibadah umroh ), keduanya merupakan warga Sentul Depok. Keduanya ditangkap di kompleks perkantoran Kemenag RI, pada hari Rabu, 8 Agustus 2017, pukul 14.00. Tersangka dikenakan pasal 55 jo pasal 378,372, KUHP dan UU No 19/2016 ITE.Dari hasil penyelidikan ditemukan adanya modus operandi yaitu pelaku menjanjikan dengan menawarkan umroh.  Hingga saat ini Saksi yang telah di periksa sebelas orang yang terdiri dari agent dan jemaah. Dari Jakarta Pusat ,Yoga Kuspratomo , mengabarkan