Kontras Minta Pemerintah Tidak Abaikan HAM Dalam RUU Terorisme

kontras tt uu teroris
kontras tt uu teroris (Foto : )
Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan(Kontras) meminta kepada pemerintah untuk tidak mengabaikan hak asasi manusia atau HAM dalam revisi Undang-Undang Terorisme.Kontras menilai RUU Terorisme bukan satu-satunya pil ampuh untuk memberantas terorisme, namun juga harus dilihat mekanisme akuntabilitas serta koordinasi antar lembaga dalam melakukan upaya deradikalisasi.Memandang situasi negara yang terus digempur oleh aksi terorisme, pemerintah berusaha mempercepat revisi Undang-Undang Terorisme hingga isu membuat Perpu oleh Presiden Joko Widodo.RUU yang saat ini masih digodok di ruang dewan diharapkan tidak tergesa-gesa sehingga mengabaikan aspek hak asasi manusia atau HAM. Kontras meminta kepada pemerintah agar HAM tidak dikesampingkan dalam RUU tersebut, kendati Kontras pun menyetujui adanya RUU Terorisme.Namun demikian, Koordinator Kontras, Yati Andriyani menyebutkan RUU Terorisme bukanlah satu-satunya pil ampuh dalam upaya pemberantasan terorisme.” Mekanisme akuntabilitas serta koordinasi antar lembaga juga harus kembali dicermati apakah ada hukum yang belum memadai dalam melakukan upaya deradikalisasi, “ ujar Yati Andriyani.Sebelumnya rentetan aksi terorisme mengguncang tanah air, hal tersebut mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan revisi Undang-Undang Terorisme.Namun RUU tersebut masih terhambat beberapa hal diantaranya definisi kata terorisme serta muatan HAM dalam RUU tersebut. Laporan Saiful Anwar dari Jakarta.