Kerugian Korban First Travel Capai Rp 800 Miliar Lebih

pt first
pt first (Foto : )
www.antvklik.com - Jumlah korban First Travel terus membengkak. Lebih dari lima puluh delapan ribu orang calon jamaah umrah belum diberangkatkan oleh First Travel.  Polisi memprediksi  kerugian para  korban First Travel akibat penipuan ini lebih dari delapan ratus miliar rupiah.Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri , Brigjen Polisi Herry Rudolf Nahak mengatakan berdasarkan hasil penyidikan polisi,  terdapat lebih dari tujuh puluh dua ribu calon jamaah umrah, telah membayar lunas kepada agen perjalanan First Travel.Dalam acara press release  di kantor Bareskrim Polri di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, di Kawasan Gambir , Jakarta Pusat, Selasa siang,  Herry  mengatakan angka ini didapat berdasarkan data jumlah jamaah promo, yang telah mendaftar periode bulan Desember 2016, hingga Mei 2017.Dari keseluruhan jamaah yang telah membayar, First Travel telah memberangkatkan sekitar 14 ribu jamaah. Herry memperkirakan kerugian para calon jamaah ini  mencapai lebih dari Rp 800 miliar. "Jadi yang belum berangkat adalah 58.682 orang, ini jumlahnya ini bertambah yg kemarin saya sampaikan sekitar 35 ribu,katanya.  "Kalau kita hitung kerugiannya, rekan2 sekalian, untuk yang membayar saja, kalau 14.300.000 dikalikan 58.682, angkanya mencapai Rp  839.152.600.000."Sementara itu berdasarkan penelusuran penyidik Herry mengatakan bahwa agen perjalanan First Travel juga memiliki utang sekitar delapan puluh lima miliah rupiah kepada beberapa provider  atau penyedia layanan perjalanan di Mekah , dan  Madinah.Selain itu, menurut Herry, First Travel juga memiliki utang kepada tiga hotel di Mekah dan Madinah, sebanyak Rp 24 miliar. “Sementara utang pembayaran visa ke beberapa  agen penyedia visa pemberangkatan jamaah sebanyak sembilan miliar rupiah,”katanya.Hingga kini polisi baru mengenakan pasal penipuan kepada kedua pasangan suami istri Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan. Keduanya dijerat dengan Pasal 55 jo Pasal 378 dan 372 KUHP serta UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE. Padahal, melihat bisnis First Travel dan korban yang cukup banyak, polisi bisa lebih proaktif menggali kemungkinan lain dengan menjerat dengan pasal Tindak Pidana  Pencucian Uang (TPPU).Andika dan Anniesa ditangkap tidak lama berselang usai jumpa pers di Kemenag pada Rabu (9/8)  lalu . Polisi telah memeriksa 11 saksi terkait dengan kasus tersebut.Demikian laporan Yustinus Bagus dan Achmad Djunaedi dari Jakarta