Awas! Tak Lewat Jalur Khusus Sepeda Motor Bakal Ditilang

jalur khusus sepeda motor
jalur khusus sepeda motor (Foto : )
www.antvklik.com - 
Dinas perhubungan DKI Jakarta bersama direktorat lalu lintas polda Metro Jaya, telah mensosialisasikan sekaligus melakukan uji coba jalur khusus kendaraan roda dua, di jalan Mh. Thamrin - Medan Merdeka Barat, kepada masyarakat, mulai Senin, 29 Januari 2018 sampai 4 Febuari 2018. Kendaraan roda dua yang melintas di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, wajib menggunakan jalur khusus sepeda motor di sebelah kiri atau jalur lambat.“ Kendaraan roda dua tidak menggunakan jalur khusus sepeda motor sepanjang jalan MH Thamrin - Merdeka Barat (segmen bundaran HI – patung kuda – jalan Merdeka Barat) karena telah dipasang marka sepeda motor, yang artinya bahwa sepeda motor hukumnya wajib untuk melewati lajur tersebut, ” ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya,  AKBP Budiyanto.Selain kendaraan roda dua, mobil juga diimbau tidak menggunakan jalur khusus sepeda motor tersebut agar tertib. Sepeda motor juga diimbau tidak berhenti di sepanjang jalur khusus tersebut.Pengendara yang melanggar marka dapat dikenai pasal 287 ayat 1, juncto pasal 106 ayat 4 huruf b. Pelanggaran pasal tersebut dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak 500 ribu rupiah.Kepolisian Republik Indonesia mulai melakukan penindakan terhadap pengendara kendaraan roda dua yang keluar dari jalur khusus motor di kawasan Sudirman – Thamrin  sejak 5 Februari 2018. Sebelum polisi melakukan penindakan, spanduk sosialisasi telah dipasang di sekitar Thamrin. diantaranya di jalan Medan Merdeka Barat sisi Timur, serta di tiga titik di jalan Thamrin.