Razia Penyalahgunaan Lampu Rotator Pengendara

lampu-rotator-dan-strobo-nih2_20171011_144916
lampu-rotator-dan-strobo-nih2_20171011_144916 (Foto : )
www.antvklik.com
Belasan kendaraan terjaring razia lampu rotator dan sirine yang tidak sesuai peruntukan di jalan Mayjen Sutoyo, Cawang Jakarta Timur Jumat Pagi.Selain diberi sangsi tilang kendaraan yang kedapatan memasang rotator diminta petugas untuk dilepas.Belasan kendaraan ini terjaring razia karena kedapatan menyalakan rotator saat melintas di jalan Sutoyo Cawang Jakarta Timur.Dalam razia ini, petugas gabungan Satlantas Jakarta Timur, TNI, DISHUB dan Satpol PP,  masih banyak menemukan kendaraan yang memasang rotator.Kendaraan yang terjaring langsung diberi sangsi tilang, sementara lampu tersebut diminta dilepas.Tindakan tegas bagi mobil berotator atau lampu isyarat ini tidak hanya ditujukan bagi kendaraan pribadi, tapi juga kendaraan dinasSejumlah pengendara mengaku tak menghetahui adanya penertiban rotator ini.Sesuai Undang-undang lalu lintas kendaraan, yang melanggar dikenakan sangsi denda 250 ribu rupiah atau hukuman dua bulan penjara.Penggunaan  rotator sendiri hanya boleh digunakan oleh petugas.Lampu berwarna merah untuk pemadam kebakaran dan ambulance, biru untuk polisi dan kuning untuk petugas jalan tol dan kendaraan berat.Simon tobing melaporkan