Kemenlu Sayangkan Eskekusi Mati Zaini Tanpa Notifikasi

kemenlu
kemenlu (Foto : )
Kementerian Luar Negeri Indonesia sangat menyayangkan hukuman pancung terhadap TKI Zaini Misrin dilakukan tanpa notifikasi ke pihak Indonesia. Selain itu hukuman pancung juga dilakukan saat proses pengajuan peninjauan kembali (PK)  yang kedua kalinya sedang diajukan dari pemerintah. Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan BHI Kementrian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal menjelaskan, Indonesia sudah mengirimkan nota protes ke Arab Saudi terkait hukuman pancung terhadap TKI dari Indonesia Muhammad Zaini Misrin. Selain itu, Indonesia juga sudah memanggil duta besar Arab Saudi untuk Indonesia untuk menyampaikan sikap Indonesia."Pemerintah menyayangkan eksekusi itu dilakukan saat proses pengajuan PK kedua kalinya masih dalam proses awal. Jadi kami menyayangkan memang kenapa eksekusi mati dilakukan tanpa notifikasi dan juga saat PK kedua sedang berjalan, ““ ujar Direktur Perlindungan WNI, Lalu Muhammad Iqbal menegaskan.Zaini ditahan sejak 2004.  Ia merupakan terpidana mati pembunuhan majikannya di Arab Saudi.  Tetapi pemerintah baru diberi tahu tentang status hukum Zaini ketika pengadilan Arab Saudi telah menjatuhkan vonis hukuman mati tahun 2008. Hukuman mati itu sempat ditunda selama satu tahun tiga bulan, tetapi kemudian tetap dilaksanakan.Menurut Iqbal, Indonesia sudah mengirim 42 nota diplomatik ke Arab Saudi. Selain itu juga surat pribadi Duta Besar Indonesia di Arab Saudi. Sementara itu, Presiden Joko Widodo juga telah mengirimkan surat kepada Raja Salman untuk meringankan hukuman Zaini Misrin. Meski demikian, Zaini dihukum pancung tanpa notifikasi ke Pemerintah Indonesia. Dalam pembelaanya, Zaini mengaku tidak pernah melakukan pembunuhan terhadap majikannya. Laporan Cendono Mulian dari Jakarta.