Jika 2 Hari Tak Hapus Konten Porno, Kemenkominfo Akan Blokir WhatsApp

Kemenkominfo
Kemenkominfo (Foto : )

www.antvklik.com - Kemenkominfo memberi waktu 2 hari kepada penyedia aplikasi WhatsApp untuk menghapus konten pornografi di aplikasi mereka. “Kemenkominfo memberi waktu 2x24 jam terhadap pihak facebook untuk menghapus konten ini. Apabila tidak, maka Kemenkominfo dengan tegas akan melakukan pemblokiran terhadap applikasi WhatsApp,"kata Dirjen Aplikasi dan Informatika Samuel Abrijani Pangarepan.

Sebelumnya, masyarakat dihebohkan dengan adanya konten pornografi di dalam aplikasi WhatsApp. "Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) langsung menindaklanjuti kasus ini, karena sudah melanggar Undang-Undang di Indonesia. Adapun bentuknya berupa fasilitas emoticon. Hal ini tentunya menimbulkan keresahan masyarakat, karena dinilai fitur tersebut dapat diakses oleh siapa saja,"kata Samuel.

Menurutnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dalam hal ini dinilai dapat menjalankan kewenangannya untuk menghapus konten-konten tak relevan seperti tercantum dalam Undang-Undang Informasi dan  Elektronik (UU ITE).

Adapun hasil tindak lanjut pemblokiran yang dilakukan Kemenkominfo terdapat  6 DNS dari Tenor  sebagai penyedia konten gif di WhatsApp pada 6 November 2017 : 1.tenor.com 2.api.tenor.com 3.blog.tenor.com 4.qa.tenor.com 5.media.tenor.com 6.media1.tenor.com Demikian Laporan Sandi dan Indira, dari Jakarta.