Penyidik KPK Jemput Paksa Setya Novanto

setnov new
setnov new (Foto : )
www.antvklik.com
-Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK, Rabu (15/11/2017) malam, mendatangi kediaman pribadi ketua DPR RI, Setya Novanto, di jalan Wijaya XIII No 19 RT 03/03, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Berdasarkan informasi yang beredar, KPK akan menjemput paksa Setya Novanto, untuk diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi e- KTP.Sedianya pada hari ini, Rabu (15/11) Setya Novanto, menjalani pemeriksaan yang pertama, setelah KPK kembali menjadikan Setya Novanto sebagai tersangka, untuk yang kedua kalinya. Namun Setnov, tidak hadir memenuhi panggilan KPK, untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP.Ada sekitar delapan penyidik KPK, yang mendatangi rumah pribadi Setya Novanto, dengan dikawal sejumlah anggota brimob. Setibanya di rumah Setnov, tim penyidik dari KPK sempat ditahan di depan gerbang oleh pihak keamanan dalam, Pamdal. Setelah KPK menunjukan surat dan akhirnya diperbolehkan masuk.Sejauh ini belum diketahui maksud kedatangan penyidik KPK ke rumah Setya Novanto tersebut. Apakah orang nomor satu di DPR itu hendak dijemput paksa, penyidik KPK masih enggan berkomentar. Para awak media pun masih menunggu di depan rumah Setya Novanto untuk mendapat jawaban pasti.Sebelumnya, KPK secara resmi telah menetapkan kembali Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan proyek e-KTP. Komisioner KPK, Saut Situmorang mengatakan, pihaknya telah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) pada tanggal 31 Oktober 2017 lalu atas nama Setya Novanto.Sejauh ini penyidik KPK telah melayangkan surat pemeriksaan terhadap Setya Novanto usai dia ditetapkan kembali menjadi tersangka. Pemeriksaan perdana tersebut dilayangkan pada Rabu (15/11). Namun, Setya Novanto mangkir pemanggilan KPK.