Jual Bayi Kandung di Medsos, Ibu Muda Ditangkap Polisi

ibu penjual bayi2
ibu penjual bayi2 (Foto : )
www.antvklik.com- Seorang ibu di Kediri Jawa Timur ditangkap polisi, karena ketahuan menjual bayi di media sosial, dengan nama akun grup adopsi bayi sehat. Lewat percakapan dengan seorang perantara, di grup itu, Disepakati ibu bayi dapat  Rp 5 juta  dari bayi yang dijualnya.Sembari menahan sakit pasca menjalani persalinan, IRS , wanita berusia 20 tahun ditahan di Mapolresta Kediri Jawa Timur, lantaran menjual bayi di media sosial. Kisahnya bermula saat IRS, yang tengah hamil , bergabung dalam akun grup adopsi bayi sehat di Facebook , pada Agustus lalu . Keanggotannya di grup itu , kemudian membawa IRS , berhubungan dengan seorang dengan nama akun Nofita Sari, warga Desa Suberjo Kecamatan Ngasem Kediri.Melalui komunikasi lewat grup itu facebook  itu pula, IRS  dengan NS, yang bertindak sebagai perantara, IRS sepakat menjual bayi di media sosial dengan harga  Rp 5 juta.[caption id="attachment_41234" align="alignleft" width="300"]
Tersangka penjual bayi kandung [/caption]Keduanya juga sepakat penyerahan bayi dilakukan dua tahap, tahap pertama berupa tanda jadi  Rp 1 juta , dan Rp 4 juta  diberikan setelah anak diserahkan pada pihak yang mengadopsi pada 29 september 2017.Lantaran komunikasi antar IRS  dengan NS  di sosial media terendus polisi, keduanya pun ditangkap. Dari keterangan keduanya terungkap , NS yang bertindak sebagai perantara mendapat uang dari pengadopsi bayi,  Rp 11 juta ,  sementara  IRS,  ibu si bayi diberi Rp 5 juta.“Bayi yang diperjual belikan itu sudah berpindah tangan, dan sempat berada di tangan pengadopsinya selama dua minggu, AKBP Anthon Haryadi Kapolresta Kediri.Polresta Kediri masih melanjutkan penyelidikan penjualan bayi itu, guna menelusuri kemungkinan adanya sindikat penjualan anak .Pelaku nekat menjual bayi di media sosial yang baru lahir itu tanpa sepengetahuan suami yang tengah bekerja di Jakarta. “Saya butuh biaya untuk modal bekerja di Kalimantan,”kata tersangka.Akibat perbuatannya IRS   dan NS  bakal Undang-undang Perlindungan Anak, karena dugaan penjualan anak secara terselubung. Keduanya kini mendekam di tahanan Polres Kediri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.  Hukuman selama 15 tahun pun mengancam ibu yang malang dan perantaranya ini.Demikian Laporan Hendra Setyawan dari Kediri Jawa Timur