Ini Terobosan Pembenahan Penyelenggaraan Umrah di Indonesia

Ilustrasi Kantor Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama (Photo: VIVAnews)
Ilustrasi Kantor Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama (Photo: VIVAnews) (Foto : )

www.antvklik.com - Sejumlah persoalan dalam penyelenggaraan umrah mencuat dalam dua tahun terakhir. Tidak sedikit jemaah yang menjadi korban karena batal berangkat, apalagi pemilik travelnya terjerat persoalan hukum.

Merespon dinamika ini, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah terobosan pembenahan penyelenggaraan umrah. Pertama, melakukan revisi regulasi sehingga Kementerian Agama mempunyai pijakan yang lebih tegas dalam tugas pengawasan. Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.

“Ada beberapa aturan baru dalam PMA ini, antara lain ketentuan tentang masa keberangkatan. 6 bulan setelah mendaftar, jemaah harus berangkat sehingga dana umrah tidak digunakan untuk lainnya,” terang Arfi di Jakarta, Kamis (31/05/2018).

Upaya kedua, lanjut Arfi, membangun sistem pengawasan berbasis elektronik. Kementerian Agama tengah mengembangkan Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Sipatuh).

“Melalui sistem ini, akan saling terkoneksi antara calon jemaah umrah, PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah), Kemenag, dan KBSA (Kedutaan Besar Saudi Arabia). Ini dilakukan agar monitoring penyenggaraan umrah tidak hanya dilakukan Kemenag, tapi juga masyarakat,” kata Arfi.

Dalam kerangka penyempurnaan sistem ini, Kemenag telah dan akan menjalin kerjasama dengan sejumlah pihak. Perjanjian Kerjasama misalnya sudah dilakukan dengan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil dalam pemanfaatan data kependudukan, Nomor Induk Kepegawaian, dan KTP elektronik. “Hari ini, kita juga akan melakukan penandatanganan kerjasama dengan pihak imigrasi,” ujarnya.

“Sinergi lintas kementerian dan lembaga negara diperlukan guna memperkuat sistem pengawasan,” sambungnya.