Soal Tanah Abang, Inilah Enam Rekomendasi Polisi Untuk Anies

jatibaru
jatibaru (Foto : )
www.antvklik.com
– Sejak kebijakan alih fungsi jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat menjadi lokasi berjualan pedagang kaki lima, Hasil pengamatan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menunjukkan bahwa tingkat kemacetan meningkat hingga 60 persen. Hal ini memperparah kemacetan di sejumlah titik seperti arus kendaraan baik arah dari Jalan Fachrudin menuju Slipi dan juga di Jalan Jatibaru. Oleh karena itu, Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan surat kepada Pemprov DKI Jakarta yang berisi enam poin rekomendasi polisi soal penataan kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Rekomendasi Polisi “ Iya ada enam poin rekomendasi dari kami yang disampaikan kepada gubernur, mudah-mudahan didengar," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra, Jumat (26/01/2018).Halim memaparkan poin pertama adalah polisi meminta dilibatkan dalam perencanaan kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang berdampak pada masalah keamanan, keselamatan, dan ketertiban lalu lintas.Kedua, polisi menyarankan agar penggunaan jalan untuk penyelenggaraan di luar fungsi jalan harus dikoordinasikan guna mendapatkan izin dari Polri. Hal ini disebut Halim sesuai dengan pasal 128 ayat (3) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)Ketiga, polisi merekomendasikan agar penempatan pedagang kaki lima pada lokasi yang layak dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.Keempat, meminta Pemprov DKI Jakarta mengevaluasi dan melakukan pengkajian yang lebih komprehensif dalam setiap kebijakan baik dari aspek sosial, ekonomi maupun hukum, sehingga tidak menimbulkan permasalahan yang baru. Rekomendasi Polisi Kelima, Pemprov DKI Jakarta juga diminta untuk meningkatkan kualitas pelayanan angkutan umum yang dapat diakses menuju ke tempat perbelanjaan.Poin terakhir rekomendasi polisi. Pemprov DKI diminta untuk mengembalikan dan mengoptimalkan kembali fungsi jalan untuk mengurangi dampak kemacetan dan kecelakaan lalu lintas guna peningkatan kinerja lalu lintas dan peningkatan pelayanan angkutan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menutup Jalan Jati Baru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, untuk pengadaan 400 lapak pedagang kaki lima. Kebijakan ini mendapat penolakan dari warga Jati Baru, pedagang Blok G serta sopir angkutan umum trayek Tanah Abang.