Tolong Pak , Masih Ada 20 TKI Bakal Dihukum Mati

MENAKER.1
MENAKER.1 (Foto : )
Hukuman mati menanti 20 rakyat Indonesia yang bekerja di luar negeri.  Dari 102 WNI yang terancam hukuman mati , 79 orang berhasil dibebaskan dari hukuman mati. Sementara sisanya masih dalam proses pendampingan hukum.Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Hanif Dhakiri menolak anggapan jika pemerintah kecolongan terkait hukuman mati  Zaini Misrin di Arab Saudi . Hanief mengaku pemerintah sudah melakukan upaya maksimal untuk membebaskan Zaini Misrin dari hukuman cabut nyawa.Usai mengikuti rapat kerja dengan timwas tenaga kerja indonesia di gedung DPR Rabu siang (21/3/2018), Hanief mengungkapkan dalam kasus 
Zaini Misrin
  pemerintah sudah berupaya dengan melakukan sejumlah hal seperti peninjauan kembali kasus hukum hingga pendekatan secara diplomasi."Untuk kasus Deni misalkan, langkah pemerintah ini saya sebut extraordinary itu kali pertama kita mengajukan peninjauan kembali dari keputusan yang sudah inkracht di tingkat kasasi kasus kasus yang tersisa akan terus ditangani oleh pemerintah" tegas Hanief.Sementara itu Direktur Perlindungan WNI dan Badan  Hukum Indonesia Kementrian Luar Negri Lalu Muhammad Iqbal mengatakan dari 20 TKI di luar negeri berstatus kritis karena terancam hukuman mati. Mereka antara lain, Eti binti Toyib dan Tuti Trisilawati. Kasus kedua tki tersebut  mirip dengan Zaini Misrin, karena diduga membunuh majikannya. Kedua wanita tersebut  dikategorikan kritis karena pemerintah indonesia tidak melakukan pendampingan hukum sejak  proses investigasi sebelum tahun 2005.Sejak tahun 2011 hingga 2018 terdapat 102 kasus WNI yang terancam hukuman mati,79 berhasil dibebaskan selebihnya masih dalam proses,. Pemerintah berkomitmen memberikan pendampingan hukum secara maksimal kepada WNI  yang mempunyai masalah hukum di luar negeri."Eti Bendi Toyib yang kedua tuh Tuti Trisilawati kedua duanya kasusnya sebelum 2005 kasusny kategori kritis karena kita tidak melakukan pendampingan ketika proses BAP ketika proses investigasi dilakukan sebelum 2005 jadi sistem perlindungan WNI di luar negeri negeri baru terbangun 2011" ungkap Iqbal.Nah, Bagaimana nasib para buruh migran tersebut selanjutnya? Tentu kita semua berharap hukukam cabut nyawa tak jadi terlaksana.. Laporan Mahendra Dewana dan Agam Wiftarenal dari Jakarta