Hakim Gugurkan Gugatan Praperadilan Setya Novanto

Setnov praperadilan oke
Setnov praperadilan oke (Foto : )
www.antvklik.com
- Hakim Kusno menggugurkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka korupsi e-KTP Setya Novanto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kusno menyampaikan hal tersebut dalam pembacaan kesimpulan dan putusan sidang praperadilan lanjutan, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Kamis ( 14/12/2017).Dalam keterangannya, Hakim Kusno menyebutkan bahwa pokok perkara yang menjerat Setya Novanto telah disidangkan, sehingga gugatan praperadilan harus digugurkan."Jadi demikian penetapan sudah saya bacakan pada hakikatnya hukum positif sudah jelas, permohonan praperadilan dinyatakan gugur dan terhadap praperadilan ini sudah tidak memungkin lagi diajukan upaya hukum," ujar Kusno.Hakim Kusno mengungkapkan dalam mengambil keputusan tersebut, Ia merujuk Pasal 82 Ayat 1 Huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) yang menyatakan bahwa "dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur". Lebih jauh, Kusno menyebutkan bahwa aturan itu telah diperjelas pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 102/PUU-XIII/2015, yang menafsirkan bahwa pelimpahan perkara pokok yang membuat praperadilan gugur itu dihitung sejak persidangan pertama dilakukan atau diselenggarakan. https://www.youtube.com/watch?v=GYf626J7kh0&feature=youtu.be