Haji Tahun Ini, Calon Jemaah Wafat Bisa Digantikan Keluarganya

Haji Tahun Ini, Calon Jemaah Wafat Bisa Digantikan Keluarganya
Haji Tahun Ini, Calon Jemaah Wafat Bisa Digantikan Keluarganya (Foto : )
www.antvklik.com
- Kementerian Agama mengeluarkan kebijakan baru dalam penyelenggaraan jemaah haji 1439H/2018M. Kini, calon jemaah haji yang wafat sebelum keberangkatan, bisa digantikan dengan keluarganya.“Mulai tahun ini, porsi calon jemaah haji yang wafat sebelum berangkat ke Arab Saudi, bisa digantikan oleh keluarganya ,” terang Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Ahda Barori di Jakarta, Kamis (19/04).Menurut Ahda, ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 148 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelunasan BPIH Reguler Tahun 1439H/2018M. Berikut ini ketentuan pelimpahan nomor porsi bagi calon jemaah haji yang wafat:
1. Permintaan dari keluarga jemaah yang sudah ditetapkan berhak melunasi, namun wafat sebelum berangkat2. Kebijakan wafat yang dapat digantikan adalah jemaah yang sudah ditetapkan berhak melunasi BPIH dan waktu wafatnya pasca ditetapkan sebagai berhak lunas tahun berjalan3. Orang yang dapat menggantikan calon jemaah wafat adalah suami/istri/anak kandung/menantu. Pengajuan penggantian ini harus diketahui RT, RW, Lurah, dan Camat4. Verifikasi data pengajuan penggantian dilakukan di Kanwil Kemenag Provinsi dan Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU.5. Jemaah haji pengganti diberangkatkan pada musim haji tahun berjalan atau tahun berikutnya.