Seorang Guru Tega Mencabuli 17 Muridnya

guru
guru (Foto : )
www.antvklik.com
- Seorang oknum guru ditangkap polisi setelah dilaporkan orang tua siswa, akibat berbuat tak senonoh terhadap belasan murid sekolah dasar saat pelajaran olahraga disekolahnya.Engkon, 48 tahun, oknum guru olahraga di salah satu sekolah dasar, di kecamatan Karang Tengah, Cianjur, akhirnya dibekuk satuan reserse dan kriminal Polres Cianjur. Engkon ditangkap polisi setelah dilaporkan orang tua murid, karena diduga telah berbuat tak senonoh terhadap belasan murid sekolah dasar saat pelajaran olahraga."Kami menerima laporan kurang lebih 3 minggu yang lalu,sebuah pidana pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru di sekolah pada saat berlangsungnya proses belajar mengajar pelajaran olahraga, si murid merasa bagaian dadanya diraba oleh pelaku, maka dari itu kami melakukan pemeriksaan berupa visum dan saksi saksi. Berdasarkan hal itu kami melakukan penangkapan terhadap tersangka  "Dalam  menjalankan aksi bejatnya, pelaku saat mengajarkan olahraga atletik pada muridnya, saat itu tersangka meraba bagian organ intim para siswa perempuannya, aksi bejat sang guru ini dilakukan kepada 17 anak didiknya saat jam pelajaran olah raga di lingkungan sekolah.Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 82 Undang-Undang RI No 17/2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23/2002 dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun.