Rencana Bocor, Penutupan 4Play Alexis Gagal Dilaksanakan

anies soal rencana penutupan 4play alexis
anies soal rencana penutupan 4play alexis (Foto : )
Gubernur DKI Jakarta  Anies Rasyid Baswedan menyatakan informasi mengenai rencana penutupan 4Play Alexis(tempat karaoke Alexis),  seharusnya tidak bocor ke publik sebelum dikerjakan. Anies mengatakan, akan menegur pihak-pihak yang tidak disiplin tersebut, karena tidak mengikuti instruksi dari gubernur.Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kesal dengan bocornya rencana penutupan tempat hiburan karaoke 4Play Alexis sebelum dilakukan penindakan.Anies menuding ada ketidakdisiplinan dalam organisasi yang menyebar foto surat edaran eksekusi sehingga  berita tersebut bocor lebih awal.Untuk itu, Anies mengatakan akan melakukan tindakan bagi pihak-pihak yang tidak disiplin dan tidak mengikuti instruksi gubernur terkait hal tersebut.“ ini adalah contoh ketidakdisiplinan organisasi, sesutu yang seharusnya disiapkan sampai tuntas, ternyata difoto dibocorkan dan beredar. Anda sudah sering b ertanya kan, soal itu, nanti kalau sudah selesai, semuanya saya umumkan. Mereka yang tidak disiplin, akan saya disiplinkan, siapapun yang tidak mengikuti instruksi dari gubernur, “ ujar Anies.Anies menyebutkan ada beberapa tempat lain yang akan dilakukan penutupan oleh Pemprov DKI,  selain Alexis, terkait pelanggaran tempat hiburan malam.Penutupan 4Play Alexis yang rencananya digelar Kamis sore(23/3) batal. Pihak Pemprov DKI Jakarta disebut belum berkoordinasi terkait kegiatan penutupan itu dengan pihak kepolisian. Sebelumnya, pihak kepolisian telah mempersiapkan sebanyak 60 personel dalam rencana penutupan 4Play Alexis.Sebelumnya ada surat edaran berkop Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta kepada aparat kepolisian beredar di kalangan wartawan. Surat itu berisi informasi bahwa Satpol PP DKI Jakarta akan menutup kegiatan usaha Alexis di Jalan RE Martadinata No 1, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan pada hari Kamis sore. Dalam surat tersebut, tertulis bahwa penutupan Alexis sejalan dengan dikeluarkannya pergub baru yaitu Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Laporan Saiful Anwar dari Jakarta.