Gubernur DKI Akan Pelajari LAHP Ombudsman Soal PKL Tanah Abang

anies soal PKL tenabang
anies soal PKL tenabang (Foto : )
Laporan pihak Ombudsman terkait Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait penataan pedagang kaki lima di Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Menurut Ombudsman  ada empat mal administrasi dan menyurati gubernur DKI untuk mengembalikan fungsi Tanah Abang.Ditemui di Balaikota, Jakarta, Senin malam (26/3) gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengaku akan mempelajari hasil keputusan ombudsman sebelum memutuskan apakah akan mengikuti hasil kajian tersebut atau tetap mempertahankan keberadaan para pedagang kaki lima Tanah Abang.Menurut Anies dirinya tidak akan terburu-buru dan akan membahasnya bersama wakil gubernur serta satuan kerja perangkat daerah beserta dinas perhungan DKI jakarta, meskipun keputusan Ombudsman mengharuskan Pemprov DKI Jakarta untuk membongkar seluruh lapak PKL dan membuka jalur jalan Jatibaru untuk dikembalikan fungsinya dalam waktu 60 hari.“ Laporannya panjang ya, saya akan baca dulu, pelajari dulu baru akan merespons, itulah cara kita menghormatinya, “ ujar Anies Baswedan.Sebelumnya pihak Ombudsman Jakarta menyerahkan LAHP terkait penataan PKL di Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, kepada pihak Pemrov DKI Jakarta, Kemendagri dan Polda Metro Jaya. Penyerahan ini digelar di Gedung Ombudsman Indonesia, Setiabudi, Jakarta Aelatan, Senin siang (26/3).Dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) tersebut pihak Ombudsman Jakarta menemukan sedikitnya 4 tindakan maladministrasi atas kebijakan penataan PKL di Jatibaru, yakni  tidak kompeten, penyimpangan prosedur, pengabaian kewajiban hukum dan perbuatan melawan hukum. Laporan Saiful Anwar dari Jakarta.