Ganjil Genap Berlaku, Pelanggar Merasa Sosialisasi Kurang

Pelanggar Ganjil-Genap
Pelanggar Ganjil-Genap (Foto : )
Perhelatan akbar olahraga Asian Games 2018 akan digelar 18 Agustus mendatang. Sejumlah cara dilakukan guna menyukseskan acara empat tahunan tersebut. Salah satunya dengan menerapkan perluasan sistem ganjil genap.Sosialisasi serta uji coba perluasan ganjil genap telah digelar 2 Juli lalu dan berakhir pada Selasa (31/7/2018). Pada 1 Agustus 2018 atau Rabu ini perluasan ganjil genap sudah mulai diberlakukan.Salah satu jalan yang terkena dampak ganjil genap adalah Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan. Pantauan ANTV, Rabu pagi, sejumlah mobil dengan berpelat nomor genap masih melintas di Jalan MT Haryono dari arah Cawang menuju Kuningan. Padahal seharusnya, hari ini yang diperbolehkan melintas di ruas jalan tersebut hanyalah mobil dengan pelat nomor ganjil.[caption id="attachment_125765" align="aligncenter" width="300"]
Mobil plat genap ditilang petugas[/caption]Sejumlah rambu-rambu aturan perluasan ganjil genap juga sudah terpasang di Jalan Mayjen Sutoyo sebelum masuk ke Jalan MT Haryono. Namun, mobil dengan dengan pelat genap masih terus melintas.Ada sekiranya 6 petugas polisi yang berjaga di sekitar Jalan MT Haryono tepatnya di bawah fly over Pancoran. Dari data petugas kepolisian yang berjaga, hingga pukul 10 pagi ada 99 kendaraan berplat genap yang ditindak. Jumlah tersebut kemungkinan akan terus bertambah mengingat pengaturan ganjil genap berlaku hingga pukul 21:00.Salah satu pelanggar, Mardi mengatakan belum mengetahui bila hari ini dilakukan penilangan. Ia juga tidak tahu jika jalan MT Haryono termasuk yang terkena dampak ganjil genap.“Iya, saya tahunya tanggal 2 (Agustus) itu baru berlaku ya ganjil genap. Saya juga tahunya jalan ini gak kena ganjil genap, mangkanya lewat-lewat saja,” ucap Mardi di lokasi. Tak hanya Mardi, pengendara lain bernama Ade yang hampir setiap hari melintasi Jalan MT Haryono juga terpaksa kena tilang. “Iya kena tilang, disidang nanti di pengadilan tanggal 10 Agustus kalau gak salah,” kata Ade.Meski pasrah karena sudah ditilang, Ade tetap kecewa dengan sosialisasi pengaturan ganjil genap yang dilakukan. Ia merasa sosialisasi yang dilakukan petugas selama ini kurang maksimal.“Saya itu biasa lewat sini, tahu ada aturan ganjil genap tapi harusnya kan ketika sosialisasi sebulan kemarin ada petugas yang jagain yang stop-in kalau ada mobil yang melanggar, ditegur gitu. Jadi jangan pas hari ini langsung ditindak, sebulan kebelakang kemarin polisi harusnya sudah menegur kalau ada yang salah, jangan cuma papan/plang pengumuman saja. Mangkanya hari ini saya lewat saja, saya pikir juga gak bakal ada penindakan,” ungkap Ade.Aturan perluasan ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB setiap hari yaitu dari Senin sampai Minggu.Sanksi bagi pelanggar aturan ganjil-genap diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Denda maksimal bagi para pelanggar Rp 500 ribu.Baca Juga: Rambu dan Sosialisasi Lokasi perluasan sistem itu meliputi:1. Jalan S Parman-Jalan Gatot Subroto-Jalan MT Haryono-Jalan DI Panjaitan-Jalan Ahmad Yani-Simpang Coca Cola/Perintis Kemerdekaan Cempaka Putih.2. Arteri Pondok Indah, mulai Simpang Kartini sampai Simpang Kebayoran Baru.3. Jalan HR Rasuna Said.4. Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran.Laporan Restu Wulandari dan Eko Prabowo dari Jakarta.