Kakak Beradik Dukun Pengganda Uang Diringkus Polisi

dukun 1 ok
dukun 1 ok (Foto : )
www.antvklik.com
-Polres Metro Bekasi akhirnya meringkus kakak beradik, pelaku tindak pidana penipuan dengan modus sebagai dukun yang bisa menggandakan uang. Keduanya adalah Suhendi Cartum, 29, dan Kardiono Cartum, 21.Kasubag Humas Polres Metro Bekasi, Kompol Erna Ruswing mengatakan, “ pelaku sudah beraksi sejak September 2017 lalu.” Korbannya adalah Imam Mudin, 40, dan Bayu Kartomo, 37.“Korban merugi puluhan juta. Untuk Imam dia menyerahkan Rp 25 juta dan Bayu Rp 60 juta,” kata Erna saat dikonfirmasi, Sabtu (3/2/2018).Pelaku menipu dengan cara berperan sebagai dukun. Dalam Aksinya kedua pelaku mengaku sebagai Ki Raden Gendeng, yang bisa menggandakan uang dengan melakukan ritual menggunakan media sepasang wayang golek arjuna dan srikandi.Dalam praktek penipuannya, Suhendi Cartum berperan sebagai pencari dan meyakinkan para korban. Sementara Kardiono Cartum berperan sebagai dukun utama yang di juluki Ki Raden Gendeng, yang melakukan ritual di rumah para korbannya.[caption id="attachment_76360" align="aligncenter" width="300"]
Sejumlah barang bukti yang digunakan oleh pelaku dalam melakukan aksinya [/caption]Anehnya, para korban seketika itu tersihir melihat aksi pelaku. Mereka percaya pelaku bisa menggandakan uang.Namun, hingga akhir Januari 2018 uang korban tak kunjung bertambah. Kemudian hal ini dilaporkan ke polisi.Kedua pelaku kemudian ditangkap di kontrakannya di Kampung Pengasinan, Rawa Lumbu, Kota Bekasi siang tadi. “Pelaku mengaku dia hanya menipu,” tambah Erna.Selain meringkus kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa baju jubah yang kerap dipakai, dua buah wayang golek, tiga senjata tajam jenis samurai, tasbih dan lilin.Atas ulahnya, kedua pelaku terancam dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuam juncto Pasal 55 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun. Laporan Kurnia Dwi Hapsari dari Bekasi Jawa Barat.