Dua WNI Ditahan Di Amerika Serikat

ditahan
ditahan (Foto : )
www.antvklik.com
- Dua pria Warga Negara Indonesia (WNI) ditahan oleh pihak Biro Perlindungan Perbatasan dan Bea Cukai (Customs and Border Protection atau CBP) karena kedapati membawa beberapa aksesoris senjata, antara lain: hand guard (semacam alat pelindung tangan di bagian laras senjata), trigger grip dan binoculars atau teropong. Mereka bedua ditahan karena tidak menyatakan barang bawaan tersebut kepada petugas ketika hendak kembali ke Indonesia pada tanggal 10 Februari lalu.Kedua pria tersebut diserahkan kepada pihak Departemen Keamanan Dalam Negeri DHS dan Biro Penyelidik Keamanan Dalam Negeri HSI untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Pria tersebut diketahui memiliki identitas dengan nama Agung Prabowo, usia 64 tahun, dan Satria Zulkarnain Tarigan, usia 47 tahun.Kini, Keduanya ditahan di Santa Ana Detention Center hingga tanggal 11 Februari, kemudian dipindahkan ke Metropolitan Detention Center. Pasal “pemilikan senjata api oleh warga asing.” dikenakan kepada kedua WNI tersebut. Selain itu, pihak KJRI Los Angeles hanya memberikan bantuan pendampingan dan membayar deposit masing-masing sebanyak 300 dolar Amerika untuk memenuhi kebutuhan dasar keduanya di rumah tahanan.Sesuai informasi dari  KJRI Los Angeles pada 12 Februari keduanya ternyata telah dihadapkan ke sidang pendahuluan di pengadilan di US Federal Courthouse Los Angeles, didampingi kuasa hukum pribadi, untuk mendengar pembacaan tuduhan dan penetapan jadwal sidang berikutnya.“Meskipun demikian sesuai permintaan otorita berwenang, keduanya masih berada di Los Angeles, belum kembali ke Indonesia,” tambah Anggiat Napitupulu.Mereka mengaku membeli aksesoris dan senjata api tersebut dari “Shot Show” yang dilangsungkan di Las Vegas, Nevada, pada 23-26 Januari dan mereka telah memastikan kepada penjual bahwa benda tersebut boleh dibeli oleh warga asing. 
Dida Calista, Sumber: VOA NEWS