Kapal Dilarang Berlayar, Anggota DPRD Cekcok Dengan Kepala Pelabuhan

Kapal Dilarang Berlayar, Anggota DPRD Cekcok Dengan Kepala Pelabuhan
Kapal Dilarang Berlayar, Anggota DPRD Cekcok Dengan Kepala Pelabuhan (Foto : )

Seorang anggota DPRD Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, Syarifudin, terlibat cekcok dan nyaris adu jotos dengan Kepala Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Lorens Say Maumere, Nusa Tenggara Timur, Johanes Komanireng.

Cekcok lantaran Johanes melarang Kapal Motor Wisma yang ditumpangi Syarifudin untuk berlayar menuju Pulau Pemana, Sikka, karena mengangap penumpang, barang dan kendaraan bermotor, melebihi kapasitas angkut kapal.

Menurut anggota DPRD Sikka dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa itu, dirinya menilai penegakan peraturan keselamatan pelayaran bagi kapal yang bermuatan melebihi dari kapasitasnya, kenapa tidak dilakukan sejak Johanes Komanireng menjabat sebagai Kepala Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Lorens Say Maumere, setahun lalu.

“Bukannya saya ngamuk, tetapi saya tanya sejak kapan Bapak (Johanes) memerintah. Beliau bilang satu tahun yang lalu. Jadi 11 bulan terakhir kerjanya apa? karena baru terjadi pengawasan hari ini terhadap kapal penumpang ke Pemana. Saya orang Pemana loh,” ujar  Syarifudin di Pelabuhan Lorens Say Maumere, Senin (9/7). Sementara Kepala Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Lorens Say Maumere, Johanes Komanireng membantah pernyataan Syarifudin tersebut.

Selama ini pihaknya terus melakukan penegakan peraturan keselamatan kapal demi tidak terjadinya kecelakaan pelayaran seperti yang terjadi pada Kapal Motor Lestari Maju di Perairan Selayar, Sulawesi Selatan dan KM Sinar Bangun di Danau Toba, Sumatera Utara.

“Pak Menteri Perhubungan dan Dirjen Perhubungan Laut tidak menginginkan terulang kembali kapal penumpang tenggelam seperti yang terjadi di Selayar dan Danau Toba.

Kita menyampaikan hal ini kepada Nakhoda KM Wisma agar tidak terjadi di daerah kita, untuk keselamatan pelayaran. Nah terjadi salah satu penumpang anggota dewan ini yang datang ke saya langsung marah-marah.