Dituding Sebagai Mafia Peradilan, Hakim ini Minta Disidang di Majelis Kehormatan Hakim

hakim andy
hakim andy (Foto : )
Upaya hakim di Pengadilan Negeri  (PN) Yogyakarta yang memohon untuk menyidangkan dirinya sendiri di Majelis Kehormatan Hakim (MKH) berlanjut. Hakim Andy Nurvita yang dituding sebagai mafia peradilan mengajukan permohonan tersebut kepada Komisi Yudisial (KY).Andy datang ke Gedung KY di Jakarta, pada Kamis (26/7). Ia memilih untuk disidangkan MKH, karena keberatan dengan penetapan Tim Promosi Mutasi Hakim Dirjen Badilum Mahkamah Agung (MA) RI pertanggal 11 Juli 2018, yang mengharuskannya dimutasi ke luar Jawa.Andy keberatan dengan keputusan tersebut. Pasalnya ada nuansa upaya demosi atau penurunan jabatan yang dilakukan MA terhadap dirinya."Mengenai mutasi dengan demosi pada 11 Juli 2018 kemarin. Itu merugikan saya.Karena tugas (putusan) itu, karir saya selama 15 tahun hilang. Nah, maka saya melaporkan diri saya ke KY," Kata Andy pada saat selesai melapor.Sebelumnya, pada 2017, MA telah menjatuhkan hukuman disiplin kepada Andy. Ia dituduh sebagai mafia pengadilan saat menjadi Ketua Majelis dalam salah satu perkara penganiayaan terhadap anak seorang pembantu rumah tangga (PRT)oleh majikannya, di Bantul, Yogyakarta.Pada saat proses persidangan berjalan, tanpa seizin Andy, oknum Pengadilan Negeri Bantul yang dibantu oknum Kalapas Bantul mengeluarkan terdakwa penganiayaan yang juga majikan PRT dari Lapas. Akibatnya, Jaksa Penuntut Umum tidak bisa menghadirkan Terdakwa ke persidangan, ketika Majelis Hakim membuka sidang.Dampak dari peristiwa tersebut, Oknum Kalapas Bantul dicopot dari Jabatannya oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Yogyakarta. Kemudian, Andy selaku hakim yang bertugas mengurus perkara tersebut ikut kena sanksi. Andy dijatuhi hukuman disiplin sebagai hakim non palu oleh Bawas MA di Pengadilan Tinggi Yogyakarta.Hukuman tersebut dinilai tidak adil oleh Andy. Maka ia mengajukan permohonan keberatan kepada MA.Namun, bukan kabar gembira yang didapat Andy. Ia justru ditetapkan untuk dimutasi ke pengadilan Negeri Mandailing Natal Klas II. Selain itu, dampak turunan dari mutasi itu adalah dipangkasnya jabatan Andy."Keputusan mutasi itu berbau demosi. Apabila saya melaksanakan perintah mutasi itu, maka saya harus mengulangi karir saya dari nol. Mengingat saat di Pengadilan Negeri Yogyakarta kelasnya IB. Di mana akibatnya, memotong karir saya selama 15 tahun kalau saya pindah," ucapnya.Untuk itu, Andy melaporkan dirinya sendiri untuk disidangkan di MKH. Dengan delik, ia tidak menjalankan ketetapan mutasi oleh MA. "Makanya saya ke KY, dan minta di MKH-kan. Walaupun baru kali ini hakim melaporkan dirinya untuk itu," kata Andy.Andy juga menyampaikan, bahwa putusan mutasi bernuansa demosi tersebut adalah hukuman jilid ke dua baginya. "Pertama hukuman non palu, kemudian mutasi bernuansa demosi ini," imbuhnya.Dalam surat permohonannya kepada KY, Andy menyatakan, keputusan MA untuk memutasinya itu, buah dari permohonan Judicial Riview (JR) PP No. 36 Tahun 2011 tentang pemangkasan administrasi kewenangan hakim dalam tubuh MA dikabulkan."Pelapor dalam konteks ini melaporkan dirinya sendiri yang mangkir atau tidak bersedia menjalankan kebijakan administrasi MA RI berupa demosi mutasi," tulisnya dalam surat pengajuan kepada Ketua KY RI.