Dipalak Rp 2000, Korban Tikam Pemalak hingga Tewas

PENGEROYOKAN
PENGEROYOKAN (Foto : )
www.antvklik.com
–  Kepolisian Resort Tangerang Selatan, Jumat (12/01/2018), membekuk lima remaja pelaku pengeroyokan terhadap seorang juru parkir bernama Taufik yang tewas dengan luka tikam di leher dan pinggang, pada malam pergantian tahun baru, Hari Minggu ( 31/12/2017) silam. Sementara, Tiga pelaku pengeroyokan lainnya masih dalam pengejaran polisi.Setelah buron lebih dari sepekan, Kelima pelaku berinisial AF, IR, RP, RI dan I tidak berkutik setelah ditangkap oleh unit satuan reserse dan kriminal Polres Tangerang Selatan. Kapolres Tangerang Selatan Kombes Pol Fadli Widiyanto menjelaskan bahwa polisi menyita sejumlah barang bukti seperti sebilah pisau, sejumlah pakaian, tas dan helm yang diduga kuat digunakan tersangka menghabisi korban.
Tikam “ dari total 8 orang tersangka, yang berhasil kita tangkap 5 orang, 3 orang lagi masih DPO (Red: Daftar Pencarian Orang), dari hasil pemeriksaan mereka, mengangkat bahwa kronologisnya pada saat malam tahun baru, oleh korban dan temannya yang kebetulan menjadi pelapor, mereka dimintai uang, dipalak, karena mereka tidak punya uang, mereka kasih minuman keras berupa botol intisari, tetapi tidak mau, selanjutnya oleh mereka dikeroyok korban (Red:pelaku pemalakan). “ ujar Kombes Pol Fadly Widiyanto saat jumpa pers di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat ( 12/01/2018)Salah seorang tersangka pelaku berinisial, AF, menjelaskan bahwa tidak ada niat mengeroyok alias spontanitas belaka. Ia mengaku tikam korban berulangkali di leher dan pinggang hanya karena kesal dipalak Rp 2.000 kala merayakan pergantian tahun baru.“ Spontan Aja. Ya pokoknya, dia datang kan , dimintain tuh, datang ke saya tuh minta duit, seluruh yang ada disitu yang pada nongkrong dimintain ( Red: Uang Rp 2.000 ). “ ujar AF, Tersangka Penikam Korban di Mapolres Tangerang Selatan.Untuk mempertanggungjawabkan nyawa korban, kelima tersangka terjerat pasal berlapis, yakni, pasal 338 KUHP soal pembunuhan, subsider Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. [ Antvklik.com / iksan bhakti ] https://www.youtube.com/watch?v=R6b9MZ-UVnY&feature=youtu.be