Dimas Kanjeng Divonis 18 Tahun Penjara, Penasehat Hukum dan JPU Banding

dimas kanjeng
dimas kanjeng (Foto : )
www.antvklik.com - Akhirnya terdakwa kasus dugaan pembunuhan Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng (46 th) divonis 18 tahun penjara oleh ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kraksaan, Probolinggo, Jawa Timur, Selasa siang (1/8). Ketua Majelis Hakim,Basuki Wiyono, memvonis Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng 18 tahun penjara, karena terbukti secara syah dan bersalah melakukan tindak pidana menganjurkan atau memerintahkan orang lain untuk melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Abdul Ghani.
dimas kanjeng 3
Merasa tidak sesuai harapan atas putusan dari pihak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kraksaan, penasehat hukum terdakwa Dimas Kanjeng langsung mengajukan banding. Tak hanya pensehat hukum, jaksa penuntut umum pun juga melakukan banding. Keduanya mengajukan banding, karena dianggap vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kraksaan tidak sesuai harapan. Penasehat hukum Dimas Kanjeng menyatakan melakukan banding,karena tidak ada satupun petunjuk atau bukti kuat yang mengarah kalau Dimas Kanjeng menjadi otak pembunuhan terhadap korban Abdul Ghani,yang tak lain adalah anak buahnya sendiri.Selain itu penasehat hukum terdakwa,Muhammad Soleh juga mengatakan sidang ini adalah pengadilan opini atas desakan dari pihak tertentu, sehingga terdakwa terpaksa diputus dengan ancaman hukuman 18 tahun penjara. “Seharusnya Majelis Hakim berani dan tidak takut atas opini dan desakan dari pihak tertentu,”ujar Muhammad Soleh.Sementara itu, jaksa penuntut umum juga melakukan banding, karena tuntutan dari jaksa penuntut umum adalah hukuman seumur hidup, namun ternyata terdakwa Dimas Kanjeng hanya divonis 18 tahun penjara dan itu tidak sesuai dengan harapan dari pihak jaksa penuntut umum.Sebelumnya, Dimas Kanjeng ditangkap di Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Dusun Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada Kamis, 22 September 2016. Sekitar 1.000 personel dari pihak kepolisian dikerahkan untuk menggerebek padepokan tersebut.Dimas Kanjeng disangkakan telah  mengotaki pembunuhan anak buahnya sendiri, Abdul Gani. Selain itu, Dimas Kanjeng juga ditetapkan sebagai tersangka penipuan dengan modus penggandaan uang. Diduga, korbannya mencapai ribuan orang dengan total kerugian korban sekira ratusan miliar Rupiah.Laporan Syahwan Kamahina dari Probolinggo, Jawa Timur.