Dilaporkan ke Bareskrim, Anies Tolak Berkomentar

Bareskrim
Bareskrim (Foto : )
www.antvklik.com
- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan enggan menanggapi pelaporan dirinya ke Bareskrim Polri. Anies memilihi tidak berkomentar atas tuduhan melanggar Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan disrkiminasi ras dan etnis. Selasa malam sekelompok orang dari Organisasi Banteng Muda Indonesia melaporkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan ke Bareskrim Mabes Polri. Laporan dibuat, karena Anies dianggap telah menyinggung tentang pribumi pasca pelantikannya Senin lalu, saat dikonfirmasi mengenai hal itu, Anies pun memilih untuk tidak menanggapinya.Anies dituding melanggar Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis saat berpidato di Balai Kota.Adapun barang bukti yang dilampirkan dalam pelaporan ini di antaranya berkas lampiran pidato dan video Anies saat berpidato di Balai Kota//  Demikian Laporan Tim Liputan Topik Dari Jakarta.