Terdakwa Diksar Maut Mapala Unisi UII Divonis 6 Tahun Penjara

mapala
mapala (Foto : )
www.antvklik.com
- Dua terdakwa diksar maut mapala Unisi UII,  Jogjakarta, akhirnya dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan, di pengadilan negeri Karanganyar, Jawa Tengah, Kamis petang. Kedua terdakwa divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 8 tahun penjara, menjadi 5 tahun 6 bulan dan 6 tahun penjara.Dua terdakwa diksar maut mapala Unisi Universitas Islam Indonesia (UII) Jogjakarta ini tiba di pengadilan negeri Karanganyar, untuk menjalani sidang putusan kasus tewasnya tiga mahasiswa peserta diksar di Tawangmangu, beberapa waktu lalu.Terlihat penjagaan ketat aparat kepolisian untuk mengamankan jalannya persidangan, dengan memeriksa setiap pengunjung yang masuk pengadilan dengan metal detektor dan anjing pelacak.Mengenakan seragam almamater mapala UII, sekitar pukul 12 siang, dua terdakwa M. Wahyudi alias Kresek, 25 tahun dan Angga Septiawan, 27 tahun memasuki ruang sidang yang dipenuhi rekan rekan dan keluarga terdakwa.Sidang yang berlangsung lebih dari enam jam ini ketua majelis hakim Mujiono, bersama hakim pendamping muhammad nafis dan nevy wahyu, memutuskan kedua terdakwa terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah dan dihukum masing masing 5 tahun 6 bulan peenjara untuk M. Wahyudi dan 6 tahun penjara untuk Angga Septiawan.Kedua terdakwa melanggar pasal 351 ayat (1) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)  Pasal 55 KUHP tentang tindakan kekerasan secara bersama-sama dimuka umum yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa melanggar 
Standard Operating Procedure  (SOP) saat berlangsung The Great Camp (TGC) ke-37 di Gunung Lawu, 14 Januari 2017-20 Januari 2018. Sepanjang waktu itu, kedua terdakwa menganiaya beberapa peserta diksar maut mapala Unisi UII secara berulang-ulang, seperti menendang, menampar, dan memukul, hingga mengakibatkan jatuhnya korban meninggal dunia yakni Muh. Fadli,  S. Asyam, dan Ilham Nur Fadmi.Menanggapi putusan hakim, kedua terdakwa maupun JPU langsung menyatakan pikir-pikir. Menurut Prima Apriana Ningtyas, penasihat hukum kedua terdakwa, meski kedua terdakwa sudah legowo dengan putusan hakim, namun ada waktu untuk pikir pikir dengan putusan tersebut.Terkait perbedaan hukuman, Prima melihat bahwa setiap peran masing masing berbeda, dan itu yang mungkin menjadi pertimbangan hakim.Seusai sidang, kedua terdakwa langsung menyalami majelis hakim, JPU, dan penasihat hukum secara bergantian. Setelah itu, menyapa satu persatu teman temannya yang hadir  memenuhi ruang persidangan.