Delapan Korban Teror Bom Lapor LPSK

lpsk lindungi korban bom
lpsk lindungi korban bom (Foto : )

LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ) menurunkan tim reaksi cepat terkait tindak terorisme yang terjadi belakangan ini.  Setidaknya sudah ada delapan orang yang mengajukan permohonan perlindungan.

"Terkait serangan teroris di Mako Brimob dan Surabaya sendiri, LPSK langsung menurunkan tim reaksi cepat," ujar Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dalam konferensi pers di kantor LPSK, Jakarta Timur, Rabu (23/5).

Menurut Haris,  Tim telah menemui tiga orang polisi yang menjadi korban secara langsung dan seorang istri polisi yang tewas. LPSK bersama dengan Densus 88 akan bekerja sama untuk melakukan pelayanan terhadap korban-korban tersebut.

Lembaga ini sudah mendata sebanyak 47 korban luka-luka dan delapan orang korban tewas akibat bom bunuh diri di Surabaya. Angka tersebut di luar anak pelaku bom yang mengalami luka-luka sebanyak tujuh orang. Dari jumlah tersebut, sudah ada delapan orang yang mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.

Sementara menurut Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, LPSK  tidak menutup ke depannya akan melindungi para korban lainnya. Lembaga ini  juga mengkaji apakah mungkin dijadikan saksi dalam kasus ini.

Beberpa waktu lalu, serentetan aksi teror di beberapa lokasi  mulai di Rutan Salemba Cabang Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, berlanjut ke serangan teror bom bunuh diri di Surabaya yang dilakukan oleh satu keluarga dan menyasar tiga gereja di sana. Aksi teror kembali terjadi di Mapolrestabes Surabaya, di Sidoarjo, Mapolda Riau, dan terakhir di Jambi pada kemarin malam.

 Laporan Emzy Ardiwinata dan Eko Prabowo dari Jakarta