Cabuli Belasan Murid Lelaki, Guru Olahraga Bisa Dikebiri?

GURU CABUL
GURU CABUL (Foto : )
Polisi akhirnya menangkap Adi Kusmaryadi Nugroha guru olahraga honorer  yang diduga  tega  mencabuli belasan siswa  SMP Negeri  184 Pasar Rebo Jakarta Timur.https://youtu.be/ApRSiEKZ2qsUntuk melampiaskan nafsu bejatnya, Guru honorer ini pura-pura meminta  korban membantunya memeriksa nilai pelajaran olahraga.  Pelaku  juga menjanjikan  sejumlah uang kepada korban jika mau menginap di rumahnya.Selain menyasar siswa , pelaku juga mengincar remaja putera yang tinggal di sekitar rumahnya. Pelaku bukan hanya mencabuli, tetapi juga  diduga menyodomi para korbannya. untuk menyelidiki dugaan tersebut, pihak kepolisian membawa ke 16 korban ke RS Polri Kramat Jati Jakarta Timur.Tersangka kini ditahan dan terancam pasal 82 undang undang ri nomor 35 tahun 2014  dan undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.Kasus pencabulan guru lelaki terhadap muridnya  lelaki atau perempuan  dii bawah umur sudah sering terjadi. Di Jakarta, tahun 2012 lalu, empat remaja lelaki melaporkan pencabulan yang dilakukan  Habib H  ke Polda  Metro Jaya. Namun, tidak jelas kelanjutan kasus tersebut. Di Tangerang Wawan Sutiono alias Babeh , seorang guru honorer mencabuli 41 bocah lelaki  berusia 6 hingga 15 tahun.Lantas, hukuman apa yang pantas diganjar kepada para predator ini?  Dalam revisi UU No 35/2014, pelaku kena tambahan pemberatan hukuman, 1/3 dari maksimal pokok pidana yakni 20 tahun, dengan tambahan kebiri kimiawi, pemasangan Chip dan pengumuman di ruang publik.Pemerintah dan DPR sendiri sudah mengesahkan hukuman kebiri bagi para pelaku kejahatan seksual terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Perlindungan Anak Pasal 81.Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia Akhiar Salmi menilai pendidik(guru) yang mencabuli muridnya dapat dikenakan hukuman yang lebih berat. Akhiar merujuk pada Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Perlindungan Anak.
Dalam Pasal 81 Ayat 3 perpu yang diterbitkan Presiden Joko Widodo itu, disebutkan apabila pelaku berstatus sebagai orang tua, wali dan pendidik (guru), pidananya harus ditambah sepertiga dari ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara sehingga  menjadi 20 tahun penjara,Selain itu, Akhiar mengatakan para pelaku juga bisa dikenakan hukuman tambahan berupa kebiri secara kimia. Merujuk perpu yang sama, dalam Pasal 81 Ayat 7 disebutkan mereka yang bisa dihukum kebiri adalah pelaku yang disinggung dalam Ayat 4 dan 5.Adapun dalam kedua ayat itu, pelaku pencabulan yang bisa dihukum kebiri adalah pelaku yang berstatus residivis untuk kasus yang sama dan pelaku yang menimbulkan korban lebih dari satu orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular dan terganggunya atau hilangnya fungsi reproduksi.Laporan Simon Tobing dari Jakarta Timur
.