Seorang mahasiswa di Surabaya ditangkap polisi karena mencabuli empat anak lelaki di bawah umur. Mahasiswa Pelaku yang suka lelaki ini mengaku hasrat sexualnya tak tersalurkan sejak putus cinta dengan kekasihnya.BMM pemuda asal kabupaten Humbang Hasundutan Sumatra Utara ini masih kuliah di salah satu perguruan tinggi swasta di Surabaya. BMM dibekuk di rumah kost di Jalan Klampis Ngasem Sukolilo Surabaya,BMM mengaku tertarik dengan
sesama jenis
s (laki-laki) yang masih kecil. Dia merasa puas setelah melakukan pencabulan terhadap anak laki laki.Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan orang tua korban. Mereka curiga setelah mengetahui anak laki-laki mereka mengalami kesakitan di bagian kelamin.Petugas Satreskrim Polrestabes Surabaya menjerat pelaku dengan pasal pasal 82 Undang - Undang Nomor 35 tahun 2018 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara. Laporan Zainal dari Surabaya
Baca Juga :