Bulog dan Jamdatun Jalin Kerjasama Masalah Hukum

Bulog dan Jamdatun Jalin Kerjasama Masalah Hukum
Bulog dan Jamdatun Jalin Kerjasama Masalah Hukum (Foto : )
www.antvklik.com
- Perum Bulog dan Jaksa Agung Muda (Jamdatun) Kejagung RI melakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama dalam rangka Penanganan/Penyelesaian Permasalahan Hukum dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Kantor Pusat Perum Bulog, Selasa (31/7/2018).Kesepakatan Bersama ini ditandatangani oleh Bapak Budi Waseso selaku Direktur Utama Perum BULOG dan lbu Loeke Larasati Agoestina, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI.Kesepakatan Bersama antara Perum Bulog dan Jamdatun dalam penyelesaian masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ini meliputi pemberian bantuan hukum secara Iitigasi maupun non Iitigasi di Peradilan Umum maupun Lembaga Arbitrase, pemberian pendapat hukum (Legal Opinion/LO) dan/atau pendampingan (Legal Assistance) maupun Audit Hukum (Legal Audit) di Bidang Perdata.Mediator atau fasilitator untuk pemulihan atau penyelamatan keuangan, kekayaan, aset serta permasalahan lain dalam bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh Perum Bulog."Penandatanganan kesepakatan bersama ini merupakan wujud sinergitas antara Bulog dan Jamdatun Kejaksaan Agung RI. Khususnya membantu Bulog menangani permasalahan hukum di bidang perdata maupun tata usaha negara yang mungkin dihadapi oleh Perusahaan," ucap Bapak Budi Waseso.Pendampingan hukum yang diberikan sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 yang menugaskan Jaksa Agung melakukan pendampingan atau pertimbangan hukum."Hal ini sesuai prinsip mengedepankan pencegahan, mengurangi penyimpangan, dan meningkatkan kepatuhan," tambah lbu Loeke Larasati.Sementara itu, untuk meningkatkan kompetensi teknis dan Sumber Daya Manusia. Perum Bulog dan Jamdatun akan melakukan kerjasama dalam bentuk penyelenggaraan workshop, seminar,
Focus Group Discussion , dan Bimbingan Teknis lainnya. Laporan Shandi March dan Achmad Djunaedi