BNN Musnahkan Sabu 15,9 Kg dan Prekusor 21 Liter

Tersangka Narkoba
Tersangka Narkoba (Foto : )
Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti 2 jenis narkotika dari kasus yang berbeda. Sabu seberat 15,9 kg yang disita petugas di kawasan Aceh Utara pada 30 Januari 2018 dan ekstasi cair sebanyak 21 liter hasil razia di diskotek MG, Jakarta Barat pada Desember 2017.Berlokasi di lapangan parkir Gedung BNN Jl. MT. Haryono No.11 Cawang, Jakarta Timur, narkotika jenis sabu seberat 15.811,60 gram di musnahkan menggunakan dua unit mobil yang sudah di modifikasi untuk pemusnahan sabu. Petugas juga menyita satu drum kardus bertuliskan Heliotropin berisi kristal seberat 10 kilogram yang turut dimusnahkan.Berbeda dengan narkotika jenis sabu, barang haram jenis prekursor narkotika yang berbentuk cairan akan dimusnahkan dengan cara di buang ke tempat pembuangan limbah di Cibinong. Petugas menyita 64 botol plastik air mineral tidak berlabel masing-masmg berukuran 330 ml yang berisi prekursor narkotika mengandung MDA (Methylenedioxyamphetamine), seberat 21.120 ml.“Petugas menyisihkan 12 ml untuk keperluan lab sehingga total cairan berisi MDA yang dimusnahkan adalah seberat 21.108 ml.” Ucap kepala BNN RI, Irjen Pol. Drs. Heru Winarko, S.H.Dari hasil penyelidikan diamankan tersangka berinisial SA dan M di daerah Dusun Teuku Reuneng, Aceh Utara. Sementara dalam operasi gabungan oleh BNN pusat, BNN ProvinSi DKI Jakarta, Resmob Mabes Polri, Gegana Brimob Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Barat, dan Polisi Militer Kodam Jaya, petugas mengamankan 6 tersangka berinisial W, M, F, D, S dan FA di Diskotik MG Internasional Club, Jakarta.“Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Subsider pasal 113 ayat (2) dan pasal 129 huruf a dan c juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.” Sambung Heru.
Laporan Dida Calista dari Jakarta