Hah?! Becak Muncul Lagi di Jakarta?! Sumpe, Lo?!

BECAK MUNCUL LAGI
BECAK MUNCUL LAGI (Foto : )
www.antvklik.com
-Iya! Becak muncul lagi! Ini buktinya, di kolong flyover Bandengan Utara, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat. Satu per satu tukang becak yang beroperasi di kawasan Pekojan, Tambora, Jakarta Barat, Jumat (26/1) pagi dikumpulkan untuk didata pemerintah Kelurahan Pekojan. Tak hanya itu, becak yang a la kadarnya ini pun ditempeli stiker Pemprov DKI Jakarta. Wow!Kepala Kelurahan Pekojan, Tri Prasetyo Utomo bahkan turun langsung ke lapangan memimpin pendataan. Sebanyak 38 pengemudinya sudah didata dan 6 diantaranya berasal dari luar Jakarta seperti Pemalang, Tegal, Indramayu dan Cirebon.Bahkan bagi mereka yang belum memiliki KTP DKI, pemerintah Kelurahan Pekojan akan memfasilitasi untuk memperoleh kartu keterangan domisili DKI Jakarta. Dalam pesannya, Kepala Kelurahan Pekojan, Tri Prasetyo Utomo mengatakan agar mereka menaati peraturan lalu lintas dan hanya beroperasi di kawasan permukiman warga.Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan memang berencana memperbolehkan becak beroperasi di Jakarta. Namun Anies menggaris bawahi bahwa ini bukan mengundang becak baru, tetapi mengatur yang sudah ada. Anies juga menegaskan yang dari luar Jakarta tidak boleh masuk.Jika jadi beroperasi, maka ada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum harus diubah. Khususnya, pasal yang menyebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang membuat, merakit, menjual, dan memasukkan, serta mengoperasikan dan menyimpan becak.Peraturan baru tentang operasional becak di DKI Jakarta nantinya harus memberikan rasa aman bagi pengemudi dan pengguna. Jumlah dan pengemudinya akan dikontrol dan didata. Bahkan, wilayah operasinya juga akan dipastikan. Dalam aturan yang belum ada itu juga harus dicantumkan sanksi bagi pengemudi yang melanggar.Anies Baswedan memastikan operasional angkutan kayuh roda tiga ini di DKI Jakarta tak akan mengubah penataan kota sebab beroperasinya hanya dalam kampung atau permukiman.Saat Ibu Kota dipimpin Sutiyoso, pada 29 Juni 1998 angkutan kayuh ini dilarang beroperasi di wilayah hukum DKI Jakarta. Namun, 31 Juli 2000 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan gugatan tukang becak terhadap Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso. Meski demikian, 13 Agustus 2001 pemerintah daerah mengadakan operasi "penggarukan" secara serentak di lima wilayah DKI Jakarta.Laporan Ong Suhirman dari Jakarta.