Bea Dan Cukai Aceh Lelang 59 Mobil Mewah

Banda Aceh
Banda Aceh (Foto : )
www.antvklik.com
- Sebanyak 59 unit mobil mewah beragam jenis akan dilelang oleh Direktoral Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di kantor wilayah Banda Aceh. Mobil tersebut hasil sitaan dari importir yang tidak melengkapi dokumen resmi setelah jangka waktu 2 tahun.Sistem lelang model paketan, tidak dijual per unit. Adapun mobil yang disita oleh DJBC Banda Aceh antara lain Lamborghini Gallardo dan Murcielago. Selain itu, juga terdapat Jeep Wrangler, Mini Cooper S, 3 unit Land Rover, serta puluhan mobil merek Mercedes - Benz, Toyota, Lexus, Nissan, Audi dan lain-lainnya.Kepala kantor wilayah DJBC Aceh, Agus Yulianto, dalam jumpa persnya mengatakan, mobil-mobil ini merupakan sitaan negara. Kita lelang satu paket dengan jumlah mobil 59 unit.Kegiatan lelang akan dilakukan pada 19 sampai 23 Oktober 2017 di Tempat Penimbunan Pabean (TPP), Pelabuhan Malahati, Krueng Raya, Kabupaten Besar. Pelelangan dilakukan secara daring melalui open bidding, tanpa kehadiran peserta lelang.Harga limit yang telah ditentukan kantor pelayanan kekayaan dan lelang negara (KPKLN) sebesar Rp. 8,2 Miliar dengan jaminan lelang Rp.1,7 Miliar. Untuk kelipatan lelang menaikkan penawaran sebesar Rp. 50 Juta.Mobil- mobil mewah itu disita sejak 6 Januari 2015 lalu di Pelabuhan Malahayati, Krueng Raya. Mobil itu dikirim dari Singapura dan disita oleh petugas karena tidak bisa menunjukkan dokumen kepabeannya dan izin impor lainnya.Demikian Laporan Muhammad Fadly, Dari Banda Aceh.