Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Gagalkan Upaya Penyelundupan Sabu Sebanyak 2214 Gram

Petugas bea cukai bandara
Petugas bea cukai bandara (Foto : )
www.antvklik.com
- Sebelas tersangka yang membawa narkotika jenis sabu sebanyak 2214 gram, berhasil digagalkan tim gabungan Bea Cukai bersama polres bandara Soekarno Hatta Tangerang Banten dalam sepekan.Pada penangkapan awal, petugas mengamankan para tersangka bermula dari kecurigaan gerak gerik tersangka. Setelah diperiksa, petugas menemukan narkotika berbentuk kapsul didalam tubuh mereka. Para tersangka yang diamankan adalah berinisial AWM, NCC, MH, YP, MI dan MDM. Dari hasil pengembangan yang dilakukan, petugas kembali menangkap tersangka lainnya, ZR, MH, B dan SH.Erwin Situmorang kepala kantor Bea Cukai bandara Soetta mengatakan, tim gabungan berhasil menggagalkan lima upaya penyelundupan narkotika jenis sabu. Berbagai modus dilakukan oleh tersangka untuk mengelabui petugas. Berkat kejelian dan kecekatan petugas, maka upaya para tersangka dapat kita gagalkan dan  amankan.Sementara itu, menurut kompol Martua Raja Silitonga kasat narkoba polres bandara Soetta, dari sebelas tersangka yang diamankan, satu tersangka merupakan mantan tentara Rusia yang kedapatan membawa Cannabionid - Hashish seberat 896 gram.Tersangka warna negara Rusia yang berinisial B, datang dengan menggunakan pesawat Batik Air 7164 dari Kuala Lumpur. Pengakuan tersangka, narkotika tersebut dibelinya di negara Nepal untuk dibawa ke Indonesia, sebagai obat untuk proses penyembuhan sakit yang dideritanya.Atas perbuatannya para tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 1 uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup. Laporan Kusnaedi dari Tangerang Banten.