Hadapi Terorisme, Peran Penting Babinsa: Pencegahan dan Rehabilitasi

babinsa
babinsa (Foto : )
Pencegahan dan pemberantasan tindak terorisme tidak hanya menjadi tugas dan tanggung jawab aparat kepolisian. TNI dan masyarakat juga bisa dilibatkan.  Terorisme adalah bentuk ancaman yang serius terhadap keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara.Proses pembahasan revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme pun telah mendekati tahap final. Saat ini DPR telah menyepakati sejumlah pasal yang menjadi perdebatan utama, yakni soal pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme.DPR telah menyepakati pelibatan TNI dalam upaya pemberantasan terorisme. Aturan detail soal mekanisme pelibatan TNI diserahkan kepada Presiden melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres).Komandan Pusat Teritorial Angkatan Darat, Mayjen TNI Hartomo, di Mapusterad, Jakarta Timur, Senin (26/3), mengatakan bahwa upaya pencegahan dan pemberantasan terorisme oleh TNI bisa melibatkan bintara pembina desa (babinsa) yang merupakan bagian Pusat Teritorial Angkatan Darat."Dengan bergabungnya babinsa dengan masyarakat, sekecil apa pun teroris bersembunyi di dekat masyarakat, tentu bisa diketahui."Masyarakat pun, menurut Hartomo, tidak perlu khawatir keterlibatan TNI dalam menangani terorisme akan melanggar hak asasi manusia.  "Teritorial tidak terlibat langsung untuk penindakan. Anggota TNI sudah tahu, sudah paham betul. Masyarakat tidak perlu takut anggota TNI langgar HAM. "Hartomo juga menyatakan, keberadaan babinsa bisa sangat membantu masyarakat. Bisa mengimplementasikan salah satu tugas TNI manunggal bersama rakyat. “Harapan kami jika UU Terorisme sudah disahkan, tentu kami akan jelaskan ke teman-teman para babinsa untuk lebih ekstra karena dalam rangka tugas pencegahan dan rehabilitasi."Masyarakat pun diminta ikut berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas yang diduga terkait dengan terorisme di lingkungannya masing-masing kepada TNI/Polri.Laporan Achmad Djunaidi dari Jakarta.