Puluhan warga merusak rumah pebinor (perebut bini orang) di desa Sukadana Udik, Kecamatan Bunga Mayang, Lampung. Kemarahan warga diduga akibat tidak adanya titik temu perdamaian yang berawal dari indikasi hubungan asmara terlarang antara pria beristri dengan seorang wanita bersuami.AN, pria yang telah beristri tak mampu menahan hawa nafsunya untuk menjalin asmara dengan E,seorang wanita telah bersuami. Asmara terlarang ini terungkap gegara pesan singkat di dalam telepon genggam AN kepada kekasih gelapnya diketahui istrinya. Sejak itulah ,hubungan gelap mereka terkuak. Suami wanita yang diselingkuhi tak terima dan menuntut uang adat dari AN.Kapolsek Sungkai selatan, Kompol Dalham mengatakan massa yang datang dan mengelakukan pengerusakan rumah AN merupakan keluarga besar suami E. Kasus asmara terlarang sebenarnya ini dalam proses perdamaian antara pihak AN dengan pihak keluarga suami E. Pihak suami E menuntut uang adat sebesar 48 juta rupiah dari AN yang telah memacari istri dari keluarga mereka. Namun, tampaknya pihak keluarga AN tidak memenuhi tuntutan tersebut. Warga akhirnya marah dan kesal akhirnya merusak rumah pelaku yang diduga perebut bini orang atau pebinorPetugas telah melakukan pemasangan garis polisi di rumah yang dirusak oleh warga. Puluhan petugas keamanan pun telah disiagakan dirumah tersebut agar tidak terjadi serangan balik. Tidak ada korban jiwa dalam pengrusakan rumah ini namun kerugian ditaksir mencapai jutaan rupiah.Waduh, jadi gegara
asmara terlarang
terlarang jadi bikin repot pak polisi nih. Laporan Pujiansyah dari Lampung
Baca Juga :