Asmara Terlarang, Rumah Pebinor Dirusak Gegara Ogah Bayar 48 Juta

Asmara terlarang
Asmara terlarang (Foto : )
Puluhan warga merusak rumah  pebinor (perebut bini orang)  di desa Sukadana Udik, Kecamatan Bunga Mayang, Lampung. Kemarahan warga diduga  akibat tidak adanya titik temu perdamaian yang berawal dari indikasi hubungan asmara terlarang antara pria  beristri dengan seorang wanita bersuami.AN,  pria  yang telah beristri tak mampu menahan hawa nafsunya untuk menjalin asmara dengan E,seorang wanita telah bersuami. Asmara terlarang ini terungkap gegara pesan singkat di dalam  telepon genggam AN kepada kekasih gelapnya diketahui istrinya. Sejak itulah ,hubungan gelap mereka terkuak. Suami wanita yang diselingkuhi tak terima dan menuntut uang adat dari AN.Kapolsek Sungkai selatan, Kompol Dalham mengatakan massa yang datang dan mengelakukan pengerusakan rumah AN  merupakan keluarga besar suami E.  Kasus asmara terlarang sebenarnya  ini  dalam proses perdamaian antara pihak AN  dengan pihak keluarga suami E.   Pihak suami E menuntut uang adat sebesar 48 juta rupiah dari AN yang telah memacari istri dari keluarga mereka. Namun, tampaknya pihak keluarga AN tidak memenuhi tuntutan tersebut.  Warga akhirnya marah dan kesal akhirnya  merusak rumah pelaku yang diduga perebut bini orang atau pebinorPetugas  telah melakukan pemasangan garis polisi di rumah yang dirusak oleh warga. Puluhan petugas keamanan pun telah disiagakan dirumah tersebut agar tidak terjadi serangan balik. Tidak ada korban jiwa dalam pengrusakan rumah ini  namun kerugian ditaksir mencapai jutaan rupiah.Waduh, jadi gegara
asmara terlarang
 terlarang jadi bikin repot pak polisi nih.  Laporan Pujiansyah dari Lampung