Polisi Tahan Andreas, Tersangka Kasus Penggelapan Tanah Di Tangerang

Andreas
Andreas (Foto : )
www.antvklik.com
- Polisi menahan Andreas Tjahjadi, sebagai tersangka kasus penipuan, dan penggelapan tanah. Polisi menjerat Andreas dengan Pasal 372 KUHP. Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, menahan, atas dugaan kasus penggelapan, dan penipuan sebidang tanah, yang berada di kawasan Curug, Tangerang. Penahanan ini adalah berdasarkan pengakuannya menjual tanah yang bukan miliknya, dan menikmati uang hasil penjualan tanah ini.Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Argo Yuwono, mengatakan, penahanan, juga diperkuat dengan adanya pernyataan dari 17 orang saksi, diantaranya seperti saksi dari (BPN)  dan (PPAT), hingga gelar perkara. Argo mengatakan, Andreas dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dan penipuan.Kombes Pol. Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan, "yang bersangkutan hari ini ditahan dilakukan penahanan di polda metro jaya, selama 20 hari ke depan."Sementara itu argo mengatakan, polisi masih mendalami kasus ini, untuk mengetahui keterlibatan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno, sebagai mantan rekan kerja Andreas.Demikian Laporan Yustinus Bagus  dan Putra Dwi Laksana, dari Jakarta.