Amnesti Internasional: Pasal Penodaan Agama Sangat Berbahaya

AMNESTIjpg
AMNESTIjpg (Foto : )
Amnesti Internasional mengungkapkan sebanyak 115 orang telah dihukum  karena dinilai melanggar pasal penodaan agama. Amnesti internasional Indonesia menyesalkan peninjauan kembali atau PK   
Ahok
 ditolak dalam waktu singkat oleh Mahkamah Agung.Direktur amnesti nternasional Indonesia Usman hamid  menilai  MA tidak memberi kesempatan terpidana  untuk mengakhiri hukuman yang sedang dijalani Mantan Gubernur DKI Jakarta  tersebut.Menurut Usman Hamid , pasal penodaan agama sangat berbahaya  karena hingga kini sudah sebanyak 115 orang divonis bersalah dan dipenjara karena dianggap telah menodai agama . Usman menyesalkan sikap  pemerintah yang enggan menghapus pasal yang mengatur soal penodaan agama.Sementara itu, Kuasa Hukum Ahok Vivi Letty Indra menegaskan kliennya tidak ada niat melakukan penodaan terhadap agama. Vivi justru bersikukuh keputusan bersalah terhdap Ahok merupakan sebuah kelalaian hakim.Kasus yang menjerat Ahok bermula saat dia mengatakan "jangan mau dibohongi pake almaida'  saat menyampaikan pidato kepada warga kepulauan Seribu. Seluruh pidato Ahok tersebut diupload ke Youtube. Potongan video tersebut kemudian diungah Buni Yani di akun media sosialnya hingga akhirnya timbul unjukrasa besar-besaran menuntut Ahok dihukum karena dianggap telah menghina agama. Sementara Buni Yani juga telah dinyatakan bersalah .  Laporan  Yoga Kuspratomo dari Jakarta