Amnesti Internasional mengungkapkan sebanyak 115 orang telah dihukum karena dinilai melanggar pasal penodaan agama. Amnesti internasional Indonesia menyesalkan peninjauan kembali atau PK
Ahok
ditolak dalam waktu singkat oleh Mahkamah Agung.Direktur amnesti nternasional Indonesia Usman hamid menilai MA tidak memberi kesempatan terpidana untuk mengakhiri hukuman yang sedang dijalani Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.Menurut Usman Hamid , pasal penodaan agama sangat berbahaya karena hingga kini sudah sebanyak 115 orang divonis bersalah dan dipenjara karena dianggap telah menodai agama . Usman menyesalkan sikap pemerintah yang enggan menghapus pasal yang mengatur soal penodaan agama.Sementara itu, Kuasa Hukum Ahok Vivi Letty Indra menegaskan kliennya tidak ada niat melakukan penodaan terhadap agama. Vivi justru bersikukuh keputusan bersalah terhdap Ahok merupakan sebuah kelalaian hakim.Kasus yang menjerat Ahok bermula saat dia mengatakan "jangan mau dibohongi pake almaida' saat menyampaikan pidato kepada warga kepulauan Seribu. Seluruh pidato Ahok tersebut diupload ke Youtube. Potongan video tersebut kemudian diungah Buni Yani di akun media sosialnya hingga akhirnya timbul unjukrasa besar-besaran menuntut Ahok dihukum karena dianggap telah menghina agama. Sementara Buni Yani juga telah dinyatakan bersalah . Laporan Yoga Kuspratomo dari Jakarta
Baca Juga :